Imbangi Dinamika Keuangan Global, OJK Terbitkan Tiga Peraturan

Friday 20 Aug 2021, 10 : 09 am
by
kondisi stabilitas sistem keuangan berdasarkan data September 2021 masih terjaga, dengan kinerja yang terus bertumbuh positif tercermin dari pertumbuhan kredit dan penghimpunan dana di pasar modal
Ilustrasi

JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk menerbitkan tiga Peraturan OJK (POJK) dalam upaya mengimbangi dan menyesuaikan dinamika keuangan global, perubahan landscape dan ekosistem perbankan.

Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso dalam siaran pers yang disampaikan di Jakarta, Kamis (19/8), OJK mengeluarkan tiga POJK untuk mendorong pertumbuhan industri jasa keuangan, khususnya perbankan agar lebih efisien, berdaya saing, adaptif terhadap kebutuhan
masyarakat.

Wimboh menjelaskan, ketiga POJK ini diterbitkan untuk menyesuaikan dinamika global, perubahan landscape dan ekosistem perbankan, serta untuk menjawab tantangan dan tuntutan perkembangan teknologi informasi.

Maka, OJK memandang perlu untuk menerapkan pola pengaturan berbasis prinsip yang lebih fleksibel, mampu mengantisipasi perubahan dan bisa menjaga kesinambungan operasi industri perbankan.

Tiga POJK tersebut adalah POJK No. 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum, POJK No. 13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum, dan POJK No. 14/POJK.03/2021 tentang Perubahan POJK No. 34/POJK.03/2018 tentang Penilaian Kembali Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan.

Lebih lanjut Wimboh menyampaikan, penerbitan POJK Bank Umum dan POJK Penyelenggaraan Produk Bank menekankan pentingnya akselerasi transformasi digital yang dapat menjadi insentif bagi bank dalam mendorong inovasi produk perbankan, sehingga bisa mencapai skala ekonomi yang lebih tinggi dan sebagai panduan dalam pengembangan industri perbankan.

“Demikian pula penyelenggaraan produk bank umum diharapkan semakin inovatif dan dinamis untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, termasuk aspek perlindungan konsumen. Sementara itu, POJK Penilaian Kembali Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan (LJK) merupakan perubahan dari ketentuan sebelumnya yang ditujukan untuk menjaga agar LJK senantiasa dimiliki dan dikelola oleh pihak yang memenuhi persyaratan kemampuan dan kepatutan,” papar Wimboh.

Substansi pengaturan dalam POJK No. 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum lebih dititikberatkan kepada penguatan aturan kelembagaan, mulai dari persyaratan pendirian bank baru dan aspek operasional.

Penguatan aturan ini mencakup penyederhanaan dan percepatan perizinan pendirian bank, jaringan kantor, pengaturan proses bisnis, termasuk layanan digital ataupun pendirian bank digital hingga pengakhiran usaha.

Sedangkan, POJK Penyelenggaraan Produk Bank Umum menitikberatkan pada penguatan dalam perizinan dan penyelenggaraan produk bank dari semula menggunakan pendekatan modal inti (capital-based approval) menjadi pendekatan berbasis risiko
(risk-based approval).

Aturan ini juga menyasar aspek akselerasi transformasi digital yang memberikan ruang kepada bank untuk lebih inovatif dalam menerbitkan produk dan layanan digital tanpa mengabaikan aspek prudensial.

Digitalisasi produk dan layanan perbankan ini selanjutnya diharapkan dapat mendukung efisiensi ekonomi dan inklusi keuangan.

Sementara itu, POJK No. 14/POJK.03/2021 berlaku untuk sektor perbankan, industri keuangan nonbank dan pasar modal.

POJK ini merupakan amandemen dari POJK existing mengenai Penilaian Kembali Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam POJK No. 34/POJK.03/2018.

Amandemen tersebut dititikberatkan untuk memperkuat upaya penanganan
permasalahan di lembaga jasa keuangan melalui penambahan cakupan permasalahan, serta upaya percepatan penanganan permasalahan.

Sehingga, lembaga jasa keuangan senantiasa dimiliki dan dikelola oleh pihak-pihak yang memenuhi persyaratan kemampuan dan kepatutan, antara lain mencakup aspek integritas, kelayakan keuangan, reputasi keuangan dan kompetensi.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Pertumbuhan Kredit BTN Capai 18,78%

JAKARTA-Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Maryono (tengah)

Bansos Jokowi Langgar Hukum, DPR Wajib Periksa

Oleh: Anthony Budiawan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun