Indonesia Menang Sengketa Kertas di WTO

Thursday 5 Dec 2019, 7 : 01 pm
by
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto

JAKARTA-Panel Sengketa di Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) akhirnya memutuskan untuk memenangkan gugatan Indonesia atas Australia yang mengenakan kebijakan Masuk Anti-Dumping (BMAD) untuk produk A4 Copy Paper asal Indonesia (DS529).

Keputusan tersebut tertuang dalam laporan akhir kasus sengketa pengenaan BMAD untuk produk A4 Copy Paper asal Indonesia yang diterbitkan WTO kemarin, Rabu (4/12). Sengketa Indonesia dan Australia telah berlangsung sejak 1 September 2017.

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menegaskan bahwa WTO menyatakan kebijakan Australia mengenakan BMAD terhadap produk A4 Copy Paper asal Indonesia tersebut melanggar Pasal 2.2 dan 2.2.1.1 perjanjian anti-dumping WTO.

“Kemenangan atas sengketa ini sangat penting, mengingat dampak sistemiknya terhadap tuduhan dumping dari negara lain. Diharapkan putusan dan rekomendasi Panel ini dapat meminimalisasi tuduhan serupa ke depannya,” ujar Mendag Agus.

Beberapa ketentuan dalam perjanjian anti-dumping WTO yang terbukti dilanggar Australia, yaitu Pasal 2.2. Ketentuan anti-dumping WTO karena telah mengkonstruksi nilai normal produsen kertas foto kopi A4 Indonesia tanpa terlebih dahulu menguji apakah harga penjualan domestik dapat dibandingkan secara layak dengan harga penjualan ekspor.

Kemudian Pasal 2.2.1.1 ketentuan anti-dumping WTO karena Australia menolak memakai data pembukuan aktual produsen walaupun data dimaksud sudah memenuhi persyaratan GAAP (Generally Accepted Accounting Principles) dan secara masuk akal telah merefleksikan biaya sehubungan dengan produksi.

Berikutnya, kalimat pertama Pasal 2.2 ketentuan anti-dumping WTO karena Australia (a) tidak mempunyai dasar untuk menggunakan harga ekspor pulp dari Brazil dan Amerika Selatan ke RRT dan Korea, (b) tidak mengeluarkan profit dari acuan harga pulp yang digunakan.

Sedangkan, terkait gugatan Pemerintah Indonesia terhadap temuan adanya Particular Market Situation (PMS) di industri kertas Indonesia oleh Otoritas Australia, Panel memutuskan temuan tersebut belum dapat dibuktikan melanggar Pasal 2.2 Perjanjian Anti-Dumping WTO.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Layanan Konsumen OJK Selesaikan 91% Pengaduan

JAKARTA-Layanan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan atau Financial Customer Care (FCC

Cak Imin Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Penembakan Kantor MUI Pusat

JAKARTA-Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) meminta