Indonesia Menang Sengketa Kertas di WTO

Thursday 5 Dec 2019, 7 : 01 pm
by
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto

Meskipun demikian, Panel memutuskan, terlepas ada atau tidaknya PMS, Otoritas Penyelidikan tetap harus melakukan “proper comparison” antara harga domestik dan harga ekspor dalam menentukan nilai normal sebagaimana dipersyaratkan Pasal 2.2 Perjanjian Anti-Dumping.

Berdasarkan keputusan tersebut, Panel merekomendasikan Australia untuk melakukan tindakan korektif dengan melakukan penyesuaian-penyesuaian perhitungan besaran margin dumping yang ditetapkan terhadap produk A4 Copy Paper Indonesia sejak 20 April 2017.

Atas laporan akhir ini, Mendag Agus mengungkapkan kedua negara sepakat juga untuk tidak melakukan banding ke Badan Banding (Appellate Body) WTO.

“Hal ini mengingat perkembangan kondisi AB WTO saat ini. Indonesia bersama Australia kemudian akan memastikan tahapan selanjutnya, yaitu mengimplementasikan rekomendasi Panel oleh Australia dalam kurun waktu yang akan disepakati bersama,” ungkap Agus Suparmanto.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana juga memberikan penegasan terhadap keputusan WTO yang memenangkan gugatan Indonesia tersebut.

“Kemenangan ini diharapkan akan mengangkat kembali kinerja ekspor kertas Indonesia ke Australia. Nilai ekspor kertas tersebut menurun dari USD 34 juta pada 2016 menjadi USD 12 juta pada 2018 akibat pengenaan BMAD oleh Australia sebesar 12,6 persen sampai dengan 38,6 persen,” ujar Wisnu.

Selanjutnya Kementerian Perdagangan akan terus menyelesaikan berbagai hambatan perdagangan atas ekspor Indonesia di luar negeri.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Kasus KH. Umar Basri Berpotensi Timbulkan Friksi Sosial

Hal itu menunjukkan bahwa fenomena pengajaran keagamaan yang mengarah pada

Jokowi Apresiasi Investasi Petrokimia PT Chandra Asri

“Saya pernah naruh batunya, dimulai pembangunan pabrik, namun ditunggu 5