JAKARTA – Perkembangan keuangan syariah nasional dalam dua dekade ini sangat positif, baik dari aspek kelembagaan keuangan syariah maupun infrastruktur penunjangnya.
Capain kemajuan terlihat dari tingkat keahlian dan perangkat regulasi dan sistem pengawasan, maupun awareness dan literasi masyarakat terhadap layanan jasa keuangan syariah.
Kepala Departemen Perbankan Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ahmad Buchori mengatakan perkembangan sistem keuangan syariah juga diikuti oleh aktivitas ekonomi syariah yang secara timbal balik saling mendukung seperti industri makanan, produk kosmetika dan obat-obatan halal, fashion muslim, dan pariwisata syariah.
Data OJK mencatat, sampai akhir Desember 2014, industri perbankan syariah terdiri dari 12 Bank Umum Syariah, 22 Unit Usaha Syariah yang dimiliki oleh Bank Umum Konvensional dan 163 BPRS dengan pencapaian total aset sebesar Rp272,34 triliun atau dengan pangsa pasar 4,88%.
Sementara jumlah pelaku Industri Keuangan Non Bank (IKNB) syariah 98 lembaga di luar LKM, yang terdiri atas usaha jasa takaful (asuransi syariah) yang mengelola aset senilai Rp22,36 triliun, disamping usaha pembiayaan syariah yang mengelola aset senilai Rp.23,29 triliun, serta lembaga keuangan syariah lainnya dengan aset senilai Rp12,86 triliun.
Komentari tentang post ini