Industri Keuangan Syariah Semakin Berkembang

Monday 1 Jun 2015, 8 : 53 pm
by

JAKARTA-Perkembangan keuangan syariah nasional dalam dua dekade ini sangat positif, baik dari aspek kelembagaan keuangan syariah maupun infrastruktur penunjangnya. Capain kemajuan terlihat dari tingkat keahlian dan perangkat regulasi dan sistem pengawasan, maupun awareness dan literasi masyarakat terhadap layanan jasa keuangan syariah.

Kepala Departemen Perbankan Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ahmad Buchori mengatakan perkembangan sistem keuangan syariah juga diikuti oleh aktivitas ekonomi syariah yang secara timbal balik saling mendukung seperti industri makanan, produk kosmetika dan obat-obatan halal, fashion muslim, dan pariwisata syariah.

Data OJK mencatat, sampai akhir Desember 2014, industri perbankan syariah terdiri dari 12 Bank Umum Syariah, 22 Unit Usaha Syariah yang dimiliki oleh Bank Umum Konvensional dan 163 BPRS dengan pencapaian total aset sebesar Rp272,34 triliun atau dengan pangsa pasar 4,88%.

Sementara jumlah pelaku Industri Keuangan Non Bank (IKNB) syariah 98 lembaga di luar LKM, yang terdiri atas usaha jasa takaful (asuransi syariah) yang mengelola aset senilai Rp22,36 triliun, disamping usaha pembiayaan syariah yang mengelola aset senilai Rp.23,29 triliun, serta lembaga keuangan syariah lainnya dengan aset senilai Rp12,86 triliun. Secara keseluruhan pangsa pasar IKNB Syariah telah mencapai 3,93% dibanding total aset Industri Keuangan Non Bank secara umum.

Sedangkan Pasar Modal Syariah yang dikembangkan dalam rangka mengakomodasi kebutuhan masyarakat di Indonesia yang ingin melakukan investasi di produk-produk pasar modal yang sesuai dengan prinsip dasar syariah. Sampai akhir Maret 2015, total saham syariah yang diperdagangkan di pasar modal syariah mencapai nilai Rp2.946,89 triliun, sementara sukuk korporasi yang diperdagangkan mencapai nilai Rp7,1 triliun dan Reksadana Syariah sebesar Rp11,16 triliun.

Sedangkan Sukuk Negara (SBSN) yang diterbitkan pemerintah senilai Rp208,4 triliun. Kondisi yang dihadapi oleh pasar modal syariah Indonesia sampai saat ini adalah minimnya jumlah pemodal yang melakukan investasi, terutama apabila dibandingkan dengan jumlah pemodal pada sektor perbankan. Kebijakan bursa efek menurunkan 1 lot menjadi 100 lembar saham diyakini akan semakin banyak lapisan masyarakat yang ingin berinvestasi di pasar modal.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Ekspansi Bisnis, Dua Anak Usaha Arkora Hydro Dirikan Arkora Hydro Kalimantan

JAKARTA-PT Arkora Pembangkitan Hijau (APH) dan PT Arjuna Hijau (AH),

DPRD Jatim Desak Pemprov Jatim Perbanyak OP Beras

SURABAYA – DPRD Jawa Timur mendesak Pemprov Jawa Timur untuk