Ini Tugas Relawan Desa Lawan Covid-19

Monday 11 May 2020, 7 : 30 am
by
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar

Menurut Mendes PDTT, yang melakukan pendataan adalah relawan Desa Lawan Covid-19 yang sudah dibentuk oleh Kepala Desa dan diketuai langsung oleh Kepala Desa.

Basis pendataannya, menurut Abdul Halim, adalah RT/Rukun Tetangga, masing-masing RT diupayakan minimal di data oleh 3 orang relawan desa.

“Kenapa 3 orang? Karena ini pendataan baru, meskipun merujuk pada DTKS tetapi yang didata adalah mereka keluarga miskin akibat kehilangan mata pencaharian, maka dibutuhkan pendefinisian miskin,” ungkap Mendes PDTT.

Pendefinisian miskin, menurut Mendes PDTT, kalau dipikir indikator terlalu rumit tidak akan bisa ketemu, maka indikatornya adalah mereka yang miskin akibat kehilangan mata pencaharian.

“Pendataan dilakukan oleh tiga orang supaya ada kesepahaman antar lebih dari satu orang bahwa keluarga itu miskin,” tandas Abdul Halim.

Kalau sudah disepakati oleh tiga orang pendata, sambung Mendes PDTT, dimana 3 orang pendata itu adalah warga RT itu pasti sangat paham tentang karakteristik warga di RT itu.

Tahapan terkait dengan pendataan, menurut Abdul Halim, dimulai dari tingkat RT oleh relawan Desa lawan Covid-19 dibawa ke forum yang namanya musdesus/musyawarah desa khusus untuk melakukan verifikasi dan validasi.

“Ini penting supaya tidak ada pihak-pihak yang merasa tidak diajak di dalam membahas dan memutuskan siapa sih yang berhak menerima BLT desa. Setelah disepakati di musdesus barulah ditetapkan oleh Kepala Desa,” ujarnya.

Ini juga, sambung Mendes PDTT, dalam upaya memberikan ruang bagi kepala desa supaya tidak menjadi tumpuan kesalahan ketika ada pendataan- pendataan yang kurang akurat.

Setelah di tingkat desa selesai, Mendes PDTT sampaikan maka data tadi dibawa ke kabupaten agar terjadi sinkronisasi, sehingga harapannya adalah dengan dilakukan sinkronisasi di kabupaten, (maka) tidak ada lagi yang namanya overlapping.

“Karena apapun yang dalam konteks bantuan sosial atau bantuan langsung tunai itu kuncinya 2, yang pertama adalah kecukupan, yang kedua ketepatan sasaran. Dua hal ini tidak boleh ditinggalkan, Insya Allah kalau dua hal ini terpenuhi, selesai. Tidak akan ada masalah. Cukup barangnya yang akan diberikan, kemudian tepat sasaran,” tambah Abdul Halim.

Untuk ketercukupan, sambung Mendes PDTT, itu salah satu syaratnya adalah ketepatan sasaran. Ia mengingatkan agar jangan sampai ada keluarga yang menerima lebih dari satu kebijakan.

“Itulah makanya sejak awal di dalam konteks BLT Desa harus mereka yang belum mendapatkan PKH, belum mendapatkan Bantuan Pangan Non Tunai dan bahkan kalau perlu tidak overlapping dengan Kartu Prakerja. Supaya apa, supaya dana yang ada di APBD juga bisa teralokasikan pada sasaran yang tepat,” jelasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Pertumbuhan IKM Terhambat Akibat Pemangkasan Anggaran

JAKARTA-Usaha pemerintah untuk mencetak indutri kecil menengah (IKM) bakal tak

Jumlah SPKLU Meningkat, PLN Klaim Berhasil Penuhi Kebutuhan Pengguna Kendaraan Listrik

Beberapa upaya yang digencarkan PLN dalam mendorong peralihan ke EV