Inilah Daftar 14 RS dan 8 Bidan Pengguna Vaksin Palsu

Thursday 14 Jul 2016, 9 : 03 pm
by

JAKARTA-Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akhirnya merilis daftar nama 14 rumah sakit (RS) yang menggunakan vaksin  palsu.  

Dari 14 rumah sakit tersebut, 13 di antaranya berlokasi di Bekasi, Jawa Barat.

Seluruh RS yang menerima vaksin palsu di Bekasi itu memperolehnya dari Juanda (CV Azka Medika), sedangkan RS Harapan Bunda di Jakarta Timur menerima vaksin dari M. Syahrul.  

Selain rumah sakit, ada 8 bidan dan dua klinik yang menggunakan vaksin palsu.

Menteri Kesehatan (Menkes), Nila F. Moeloek mengaku sanksi berat akan diberikan kepada pelaku maupun pengedar vaksin palsu ini.

Instrumen hukum yang dapat dikenakan kepada pelaku adalah Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang kesehatan dalam Pasal 197. UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dalam Pasal 62 ayat 1, 2, dan 3. UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Pasal 3, 4 dan 7. Dan, Kitab Undang-undang Hukum dalam pasal 225 angka 1,2 dan 3 juga pasal 386 ata 1 dan 2.

Sementara untuk Faskes yang diketahui menerima vaksin palsu, berdasarkan Permenkes Nomor 56 Tahun 2014, tentang klasifikasi dan perizinan RS pasal 78 ayat 6.

“Menteri, Pemda Provinsi dan/atau Pemdan Kabupaten/kota dapat memberikan tindakan administratif berupa teguran lisan, tertulis, publikasi, pemberhentian sementara, pencabutan izin atau pencabutan izin operasional sesuai kewenangan masing-masing,” ujar Nila dalam rapat kerja dengan Komisi IX di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (14/7).

Adapun  rumah sakit terkait vaksin palsu tersebut antara lain RS dr Sander Cikarang, Bhakti Husada (Terminal Cikarang), Sentral Medika (Jln. Industri Pasir Gombong), RSIA Puspa Husada.

Selanjutnya, Karya Medika (Tambun), Kartika Husada (Jln. MT Haryono, Bekasi), Sayang Bunda (Pondok Ungu, Bekasi), Multazam Bekasi, Permata (Bekasi), RSIA Gizar (Villa Mutiara Cikarang), Harapan Bunda (Kramat Jati, Jakarta Timur), Elisabeth (Narogong, Bekasi), Hosana Lippo Cikarang, dan Hosana Bekasi (Jln. Pramuka).

Sementara itu, 8 bidan yang terindikasi menggunakan vaksin palsu antara lain Bidan Lia (Cikarang), Bidan Lilik (Perum Graha Melati Tambun), Bidan Klinik Tabina (Perum Sukaraya, Sukatani Cikarang), Bidan Iis (Perum Seroja Bekasi), Klinik Dafa DR (Baginda Cikarang).

Selanjutnya, Bidan Mega (Puri Cikarang Makmur Sukaresmi), Bidan M. Elly Novita (Ciracas, Jakarta Timur), dan Klinik dr Ade Kurniawan (Rawa Belong, Slipi Jakarta Barat).

Lebih lanjut, Nila juga memaparkan modus operandi penyebaran vaksin palsu dan sales penjualnya di tiap Rumah Sakit (RS) yang berbeda-beda.

“Hampir seluruh RS oleh Juanda (CV Azka Medika), sedangkan untuk RS Harapan Bunda Jaktim, sales oleh M Syahrul.Modus operandinya, seluruh RS adalah tersangka mengajukan penawaran harga vaksin via email terhadap pihak RS dan disetujui oleh Direktur RS,” sambungnya.

Sedangkan di RS Permata Bekasi, lanjut Nila, modus operandinya adalah tersangka mengajukan proposal penawaran harga vaksin melalui CV Azka Medical.

Kemudian, dari bagian pengadaan mengajukan permohnan pengadaan kepada manajer purchasing yang kemudian dimintakan persetujuan kepada Direktur RS sebelum dilakukan pemesanan obat atau vaksin.

“Di RS Harapan Bunda Jaktim, modus operandinya adalah tersangka menawarkan vaksin lewat perawat atas nama Irna (telah ditahan sebagai penyedia botol vaksin). Kemudian Irna meminta tanda tangan dokter dan dimasukan sebagai persedian RS,” ucapnya.

Sejauh ini, sebanyak 20 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus vaksin palsu. Sebanyak 16 di antaranya sudah ditahan, sisanya masih bisa mengirup udara bebas.
Kabareskrim Mabes Polri Komjen Ari Dono mengatakan, sebagian besar dari 20 tersangka berlatar belakang bidang farmasi dan kesehatan.

Bahkan ada di antara mereka punya apotek.

“6 tersangka sebagai produsen, 5 tersangka sebagai distributor, 3 tersangka penjual, 2 tersangka pengepul botol vaksin, 1 tersangka pencetak label dan bungkus, 1 tersangka sebagai bidan, 2 tersangka sebagai dokter,” kata Ari dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/7).

Ari menerangkan, rangkaian ini berawal dari penangkapan satu orang tersangka saat penggeledahan di tiga tempat di kantor CV Azka Medika, pada 16 Juni.

CV ini tidak memiliki izin menjual vaksin dan diduga vaksinnya palsu.

“Penggeledahan dilakukan di kantor CV di Bekasi, di Tambun dan di kontrakan tersangka, DH,” ujarnya.

Penyidik kemudian mengembangkan kasus ini dan menangkap tersangka berinisial MF. Dia pemilik apotek di Bogor.

Apotek difungsikan pula sebagai tempat penjualan vaksin palsu.

Tak lama dari MF, ditangkap pula S. Dia distributor vaksin palsu. Kemudian juga ditangkap T di Jalan Manunggal, Bogor. Kemudian, HS di Tambun Bekasi, AP di Tangerang Selatan, HE dan RA di Bekasi. “Kemudian penyidik melakukan pengembangan dan menangkap 7 orang lainnya dari keterangan HS,” katanya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Regenerasi Hakim Bermental Korup Berlangsung Terus Menerus

JAKARTA-Desakan agar Hatta Ali mundur dari posisi Ketua Mahkamah Agung
Respons Usulan Kementerian BUMN, Sejumlah Ekonom Nilai BBTN Layak Terima PMN

BBTN Yakin Stimulus PPN Bakal Tumbuhkan Penyaluran Kredit Hingga Double Digit

JAKARTA-PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) menyambut positif langkah