Inilah Sanksi Bagi ASN Yang Nekat Mudik

Monday 27 Apr 2020, 3 : 01 am
by
Ilustrasi ASN

Menurut Paryono, dalam hal pelanggaran disiplin dilakukan ASN pada saat:

a) Telah disampaikannya imbauan agar tidak melakukan kegiatan mudik bagi Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020 maka dinilai membawa dampak atau akibat pada unit kerja sehingga dapat dijatuhi hukuman disiplin tingkat ringan.

b) Telah ditetapkannya larangan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik bagi ASN sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2020 dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020 maka dinilai membawa dampak atau akibat bagi instansi atau pemerintah/negara sehingga dapat dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.

Tata cara penjatuhan hukuman disiplin dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengelola kepegawaian instansi pusat dan daerah wajib melakukan entry data hukuman disiplin terhadap Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran disiplin atas larangan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik bagi Aparatur Sipil Negara pada masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) ke dalam aplikasi SAPK pada alamat web https://sapk.bkn.go.id.

“Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 24 April 2020, sampai dengan berakhirnya masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditetapkan oleh Pemerintah,” pungkas Plt. Karo Humas BKN

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Hari Air Dunia 2020, PUPR Ajak Milenial Jadi Duta Konservasi Air

JAKARTA-Hari Air Dunia (HAD) diperingati setiap tanggal 22 Maret, pada

Gandeng SMA, FH UBK Gelar Penyuluhan Hukum

BOGOR-Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat harus dimulai sejak dini, karena itu