“Hanya saja, keterlibatan TNI tersebut harus diputuskan oleh kepala daerah setempat, dan inilah sebagai wujud supremasi sipil dalam RUU Kamnas itu. Disitulah upaya Presiden SBY untuk mengawinkan TNI/Polri,” tegas Farouk.
Baik Farouk Maupin dan Hendardi sepakat, perlu ada langkah untuk jaminan keamanan peralihan kepemimpinan nasional yang dilalui melalui pemilu 2014 nanti tidak terjadi kegoncangan-kegoncangan politik dan keamanan nasional.
“Jadi, SBY menjaminkan TNI/Polri untuk menghadapi kondisi tersebut dan melanjutkan cita-cita reformasi secara fair dengan supremasi sipil,” pungkasnya.