Investigasi Anti-Dumping Produk PET Indonesia Dihentikan

Wednesday 23 Jun 2021, 1 : 59 pm
by
Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi

JAKARTA-Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menyambut baik  penghentian penyelidikan anti dumping atas impor produk Polyethylene Terephthalate (PET) asal Indonesia oleh Pemerintah Malaysia.

Penetapan ini dipublikasikan dalam  dokumen Federal Government Gazette tentang Notice of Negative Final Determination pada 22 April 2021.

“Kami menyambut baik penghentian penyelidikan anti dumping untuk produk PET Indonesia. Ini memastikan peluang ekspor PET Indonesia terbuka dan siap bersaing di  pasar Malaysia. Kami berharap, peluang ini dapat dimanfaatkan oleh para produsen dan
eksportir Indonesia untuk meningkatkan ekspor dan menjaga akses pasar ke negara mitra dagang,” ungkap Mendag Lutfi.

Dalam dokumen tersebut disampaikan, importasi produk PET yang di antaranya berasal dari Indonesia tidak menyebabkan kerugian material pada industri dalam negeri Malaysia yang memproduksi produk serupa.

Selain Indonesia, Pemerintah Malaysia juga menghentikan penyelidikan anti-dumping produk PET dari Tiongkok, Korea, dan Vietnam.

Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, kinerja ekspor produk PET Indonesia ke Malaysia (kode HS 3907.61.00 00, 3907.69.10 00, dan 3907.69.90 00) selama periode
2016—2020 mengalami tren penurunan sebesar 12,04 persen.

Nilai ekspor tertinggi  dicapai pada 2016 yaitu sebesar USD 2,5 juta.

Sementara, nilai ekspor terendah ada pada  2020 yaitu tercatat sebesar USD 1 juta.

Plt. Direktur Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana meyakini, upaya yang dilakukan Kemendag membuahkan hasil yang positif dengan dihentikannya penyelidikan anti dumping oleh otoritas Malaysia.

“Kemendag telah mengupayakan pengamanan akses pasar dengan melakukan pembelaan terhadap produk PET kepada otoritas Malaysia. Hasilnya, terbukti otoritas Malaysia tidak menemukan kerugian yang disebabkan produk asal Indonesia,” jelas Wisnu.

Direktur Pengamanan Perdagangan Pradnyawati mengapresiasi otoritas Malaysia yang
bekerja secara profesional dan adil dalam penyelidikan PET ini.

“Kami mengapresiasi  otoritas Malaysia yang melakukan penyelidikan secara adil dan transparan. Ini merupakan  hal positif di tengah maraknya penggunaan instrumen trade remedies oleh beberapa negara mitra dagang untuk melindungi pasar dalam negerinya,” imbuh Pradnyawati.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Dugaan Korupsi Proyek di Kemnaker, KPK Segera Panggil Menteri Ida Fauziyah

JAKARTA-Center for Budget Analysis (CBA) menemukan dugaan tindak pidana korupsi

Ternyata Kejam, Jokowi Pernah Teriak-teriak Minta Hentikan Kasus Setnov

JAKARTA-Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo membongkar karakter