Investor Bisa Tenang Karena Kepastian Hukum

Tuesday 29 Mar 2016, 6 : 48 pm
daridulu.co

JAKARTA-Kemajuan suatu negara bukan saja ditentukan oleh kesuksesan faktor ekonomi, namun juga dilihat dari bagaimana proses penegakkan hukum. Dengan kepastian penegakkan hukum tersebut, maka investor mendapat kepastian hukum. “Dari sini investor menjadi percaya dan melihat bahwa penegakkan hukum itu baik,” kata Hakim Agung Prof Dr Gayus Lumbuun dalam
diskusi forum legislasi “RUU Jabatan Hakim” bersama pakar hukum tata negara Margarito Kamis dan anggota Komisi III Arsul Sani di Jakarta, Selasa (29/3/2016).

Oleh karena itu, Gayus mendukung RUU Jabatan Hakim dibahas DPR. Karena hampir semua negara memiliki UU dimaksud. Khususnya kedudukan hakim ad hoc di pengadilan, hakim pengadilan militer, yang secara spesifik sudah memiliki 8 UU kemiliteran. “Jadi, pemerintah dan DPR RI harus mendorong revisi UU KY untuk meningkatkan peran hakim tersebut,” jelasnya.

Terkait hasil putusan hakim misalnya, di mana putusan itu setelah diketok sudah menjadi milik publik. Juga usia pensiun hakim 67 tahun atau dipercepat lagi memang agar terjadi regenerasi yang baik. Sebab, di bawah itu banyak hakim yang ingin menjadi hakim agung.

Yang pasti, kata Gayus, dengan UU ini diharapkan hakim bisa bekerja dengan bertanggung jawab, transparan dan profesional. Mengingat, kemajuan suatu negara, kesejahteraan rakyat, perbaikan ekonomi, demokrasi dan lain-lain itu bisa dilihat dari proses penegakan hukumnya.”Jadi, maju tidak suatu negara itu dilihat dari hasil putusan penegak hukumnya di pengadilan,” tutur mantan politisi PDIP itu.

Margarito juga sependapat jika negara ini butuh hakim dan peradilan yang berjalan secara transparan, adil, profesional, cepat dan tepat. “Tidak bertele-tele, ribet, rumit dan panjang. Contohnya di MA, untuk satu keputusan perkara saja prosesnya harus melalui 27 tahapan. Bukankah itu bisa diperpendek? Apalagi, kewibawaan hakim itu ada pada independensinya, bukan prosesnya,” katanya.

Menurut Margarito yang terpenting, managemen perkara di tiap-tiap tingkatan pengadilan bisa diketahu publik. Seperti halnya membeli setiap barang di supermarket, di mana haragnya bisa diketahyi hanya dengan mengklik komputer. “Seharusnya setiap putusan di pengadilan itu bisa diketahui publik. Baik dari proses sampai keputusan akhirnya. Karena disitulah kinerja hakim itu bisa diketahui,” tambanya.

Karena itu kata Margarito, kualitas dan kewibawan hakim itu selain ditentukan oleh independensinya, juga ditentukan dengan kecepatan dan ketepatan dalam memutus perkara. “Dengan begitulah, maka kita akan mendapat keputusan peradilan yang hebat,” pungkasnya. **aec

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Kemenperin Pacu Digitalisasi Industri Kerajinan dan Batik

JAKARTA-Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat sektor industri di dalam negeri

JPU Gagal Membuktikan Peran Terdakwa Dalam Kasus Jiwasraya

JAKARTA-Tim Kuasa hukum Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk,