IPR: Skenario Ujungnya Jokowi Tiga Periode

Tuesday 15 Mar 2022, 10 : 33 pm
by
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin dalam diskusi Fraksi PKB MPR bertajuk “Penundaan Pemilu dalam Koridor Konstitusi” di ruang Delegasi MPR, gedung Nusantara V, kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (15/3/2022).

JAKARTA-Pro kontra soal penundaan pemilu diprediksi bakal berujung pada perpanjangan masa jabatan presiden hingga tiga periode.

Pintu masuknya nanti dari amendemen UUD 1945 dengan mendompleng pengaturan Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN).

“Pak Jokowi tidak akan mengambil penundaan pemilu. Saya menganalisis dan boleh diperdebatkan, bahwa skema akhir ini Jokowi tiga periode,” kata Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin dalam diskusi Fraksi PKB MPR bertajuk “Penundaan Pemilu dalam Koridor Konstitusi” di ruang Delegasi MPR, gedung Nusantara V, kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (15/3/2022).

Lebih jauh Dosen FISIP Universitas Al Azhar meyakini PDI Perjuangan (PDIP) bakal mendukung Jokowi menjadi presiden tiga periode.

“Hari ini mohon maaf PDIP keras kritik penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan, tetapi kalau skenarionya Pak Jokowi dan Mbak Puan (Puan Maharani), saya yakin (PDIP) belum tentu menolak,” ujarnya.

Bahkan Ujang mengungkapkan pertemuannya dengan salah satu menteri sekaligus petinggi partai di koalisi pemerintahan Jokowi.

Saat diskusi, diberi informasi ada desain menunda pemilu dan memperpanjang jabatan presiden.

“Saya bilang, apa iya? Karena Komisi II DPR, KPU, Bawaslu sudah menetapkan pemilu tanggal 14 Februari 2024. Apa mungkin ini terjadi? DPR sudah ketuk palu. Dia bilang, ‘Apa sih yang enggak mungkin di Indonesia’,” tuturnya tanpa menyebut menteri dimaksud.

Ujangpun percaya bahwa semua bisa diatur dalam republik ini, maka proses amendemen pun bisa saja terjadi.

“Mahathir Mohamad pernah mengatakan politik itu drama. Ternyata, ketika saya dapat informasi itu, ada dirigennya, ada yang mengatur. Seminggu berikutnya, Cak Imin, PAirlangga, dan Pak Zulhas langsung mengatakan pemilu ditunda. Saya katakan, wah ini betul-betul skenario yang by design. Siapa yang biayain? Oh ini, tetapi saya tidak sebutkan di sini, tetapi ini A1,” ujarnya.

Ujang mengaku kembali bertemu dengan pimpinan partai lain usai Menko Polhukam Mahfud MD menyebut bahwa Jokowi tetap menginginkan pemilu dilaksanakan pada 14 Februari 2024.

“Begitu Pak Mahfud katakan Pemilu tetap 2024, maka narasi penundaan, narasi perpanjangan masa jabatan presiden dialihkan kepada narasi (presiden) tiga periode. Kembali ke skenario awal. Ketika pak Jokowi sepakat 2024, maka kita diskusi, saya punya keyakinan ini yang akan jadi skenario segelintir orang itu. Pimpinan dari partai lain katakan ke saya, ‘kalau presiden inginkan amendemen, kita enggak bisa ngapa-ngapain. Cuma skenarionya tiga periode itu,” terangnya.

Sementara itu, Wakil Ketua MPR RI fraksi PKB Jazilul Fawaid menyampaikan memang soal penundaan Pemilu 2024 tidak disebutkan dalam konstitusi.

Namun menurutnya, peristiwa politik dalam sejarah pernah terjadi Pemilu ditunda.

“Soal penundaan Pemilu memang di konstitusi kita tidak disebutkan. Tidak ada aturan di konstitusi kita, karena konstitusi kita pasal 22 (UUD 1945) menyebutkan Pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali,” katanya.

Kendati begitu, Jazilul memaparkan bahwa peristiwa Pemilu tidak digelar secara lima tahunan pernah terjadi dalam sejarah. Misalnya pada waktu 1999, yang seharusnya Pemilu digelar 2002.

“Tetapi peristiwa politik dalam sejarah banyak sekali, pemilu tidak dilaksanakan dalam lima tahun sekali. Tahun 1999 itu mestinya pemilu tahun 2002. Tetapi dimajukan tahun 99. Tidak ada satu pun ketika itu menyatakan pemilu 99 itu inkonstitusional,” tuturnya.

“Karena apa? Karena dalilnya berbeda. Sedangkan penundaan pemilu, kemudian sebagian menganggap itu inkonstitusional,” sambungnya.

Jazilul menyadari memang dalam konstitusi soal penundaan pemilu belum diatur. Konstitusi mengamanatkan bisa dilakukan dengan cara amandemen atas kehendak rakyat.
Menurutnya, kalau tanpa kehendak rakyat partai politik tidak akan bisa mendorong amandemen.

“MPR atau DPR sebagai cerminan kehendak rakyat, PKB ada di situ, tentu kalau setidaknya wacana ini mendapatkan dukungan dari rakyat secara luas dan kuat, jadi cukup alasan bagi fraksi di MPR utk kemudian melakukan jalan amendemen,” pungkasnya. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

PriceArea

PriceArea Luncurkan POINT Reward

JAKARTA-Geliat pertumbuhan e-Commerce Indonesia perlahan tapi pasti telah menunjukkan peningkatan.

Diduga Rugikan Negara Rp 1,2 Miliar, CBA Desak KPK Usut Lelang di Kemenpar

JAKARTA-Center For Budget Analysis (CBA) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)