SURABAYA – Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya telah resmi berstatus Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) terhitung sejak 17 Oktober 2014.
Perubahan status secara resmi tersebut termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 81 Tahun 2014 yang tercantum dalam surat Dirjen Dikti No: 299/E.EI/OT/2014.
Turunnya PP yang mengesahkan perubahan status ITS menjadi PTN-BH ini bersamaan dengan tiga PTN lain di Indonesia, yakni, Universitas Padjadjaran (Unpad) dengan PP No. 80, Universitas Hasanuddin (Unhas) dengan PP No. 82, dan Universitas Diponegoro (Undip) dengan PP No. 83 Tahun 2014.
Perubahan status ITS menjadi PTN-BH ini dilihat berdasarkan capaian prestasi ITS yang telah mampu memenuhi kriteria PTN-BH.
Dari segi mutu misalnya, akreditasi institusi, program studi dan internasionalisasi, ITS menduduki peringkat keempat di Indonesia.
Tak hanya itu, dari segi tata kelola seperti compliance, ITS menempati posisi kelima. Sedangkan dari penerapan Uang Kuliah tunggal (UKT) dan program Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik) ITS juga dinilai bagus dalam pelaksanaannya.
Komentari tentang post ini