ITS Resmi Berstatus PTN-BH

Friday 24 Oct 2014, 6 : 21 pm
by
Ilustrasi

SURABAYA – Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya telah resmi berstatus Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) terhitung sejak 17 Oktober 2014.

Perubahan status secara resmi tersebut termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 81 Tahun 2014 yang tercantum dalam surat Dirjen Dikti No: 299/E.EI/OT/2014.

Turunnya PP yang mengesahkan perubahan status ITS menjadi PTN-BH ini bersamaan dengan tiga PTN lain di Indonesia, yakni, Universitas Padjadjaran (Unpad) dengan PP No. 80, Universitas Hasanuddin (Unhas) dengan PP No. 82, dan Universitas Diponegoro (Undip) dengan PP No. 83 Tahun 2014.

Perubahan status ITS menjadi PTN-BH ini dilihat berdasarkan capaian prestasi ITS yang telah mampu memenuhi kriteria PTN-BH.

Dari segi mutu misalnya, akreditasi institusi, program studi dan internasionalisasi, ITS menduduki peringkat keempat di Indonesia.

Tak hanya itu, dari segi tata kelola seperti compliance, ITS menempati posisi kelima. Sedangkan dari penerapan Uang Kuliah tunggal (UKT) dan program Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik) ITS juga dinilai bagus dalam pelaksanaannya.

Menanggapi perubahan tersebut, Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Perencanaan, Ir Muhammad Faqih MSA PhD menerangkan bahwa ITS akan menerapkan masa transisi dari PTN Badan Layanan Umum (BLU) menuju PTN-BH selama satu hingga dua tahun.

“Selama masa transisi, ITS tetap akan menggunakan Pengelolaan Keuangan BLU seperti yang tercantum dalam statuta,” paparnya.

ITS juga akan menyiapkan persyaratan administratif dan kelembagaan untuk mengawali masa transisi.

Menurut Faqih, hal tersebut bertujuan agar statuta segera disahkan dalam bentuk PP.

“Langkah ini dilakukan untuk menyelesaikan kelengkapan lainnya. Sehingga PP No. 81 Tahun 2014 bisa segera dikeluarkan dan dipublikasikan,” ujar dosen jurusan Arsitektur ITS ini.

Tak hanya itu, perubahan status ITS menjadi PTN-BH juga berdampak pada struktur organisasi yang ada.

Meski demikian, proses pemilihan rektor baru ITS masih bisa dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal tersebut telah dikomunikasikan kepada Sekretaris Ditjen Dikti pada pertemuan di Makassar bulan lalu.

Sedangkan untuk struktur organisasi yang lain, perubahan detailnya masih menunggu pengesahan statuta dan Organisasi dan Tata Kelola (OTK) ITS.

“Selama statuta ITS PTN-BH belum disahkan, maka organisasi ITS masih tetap seperti saat ini,” tandasnya. (LITA)

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

MDKA Yakin Pra-studi Kelayakan Proyek Tembaga Tujuh Bukit Selesai di 2021

JAKARTA-PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) memperkirakan, pra-studi kelayakan Proyek
Penurunan PMI-BI tersebut sejalan dengan kegiatan sektor Industri Pengolahan hasil Survei Kegiatan Dunia Usaha (SKDU) yang sedikit terkontraksi di tengah kebijakan pembatasan mobilitas pada triwulan III 2021

Pandemi COVID-19 Menekan Perekonomian Global dan Domestik

JAKARTA-Pandemi COVID-19 yang meluas ke seluruh dunia menekan perekonomian global,