Jadi Kebutuhan, Reklamasi Tetap Bisa Dilakukan

Monday 13 Jun 2016, 5 : 17 pm
kiara.or.id

JAKARTA-Reklamasi pantai utara (pantura) Jakarta tampaknya merupakan sebuah kebutuhan. tetapi harus tetap mengacu pada aturan yang ada. Dengan kata lain, reklamasi bisa tetap dilaksanakan selama mengikuti aturan yang ada dan tidak merusak lingkungan. “Perlu ada ruang untuk nelayan dan kelas menengah ke bawah agar mereka bisa tinggal di sana,” kata Direktur Nusantara One Institute, Agustinus Tamo Mbapa atau Gustaf kepada wartawan di Jakarta, Senin (13/6).

Komite Bersama Reklamasi Teluk Jakarta yang terdiri dari tiga kementerian telah menyelenggarakan focus group discussion (FGD) di Jakarta, akhir pekan lalu. Hasil akhir komite harus objektif dan bebas dari berbagai kepentingan. Sehingga proses reklamasi yang saat ini sudah dilakukan tidak akan menjadi beban untuk Pemprov DKI Jakarta dan pemerintah pusat. “Komite harus memberikan rekomendasi yang objektif dengan melihat fakta makin sempit dan terbatasnya wilayah DKI Jakarta,” tambahnya

Dikatakan Gustav, reklamasi mau tak mau harus dilaksanakan dengan memperhatikan aspek-aspek sosial dan masyarakat. Bahkan dia mendukung peneliti dan dosen Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), Surabaya Herman Wahyudi. “Saya sependapat dengan Pak Herman yang pernyataannya saya baca di sebuah media nasional. Reklamasi dibutuhkan, bisa tetap dilakukan sejauh tidak menyalahi aturan yang ada,” katanya.

Mengenai nasib nelayan, Gustaf mengatakan, reklamasi tidak akan menghilangkan para nelayan. Justru ada ruang untuk mereka tetap eksis. Hanya saja, perlu diperhatikan agar harga rumah di sana nanti jangan terlalu mahal. “Perlu ada ruang untuk nelayan dan kelas menengah ke bawah agar mereka bisa tinggal di sana,” katanya.

Perpres

Sebagaimana diberitakan, Herman Wahyudi dalam FGD itu mengatakan, reklamasi di manapun, khususnya di pantai utara tidak dipermasalahkan. Hanya saja, selama ini apabila masyarakat mendengar kata reklamasi, membuat mereka alergi.
Ketakutan-ketakutan seperti akan kena banjir, dampak sedimentasi, dan dampak lingkungan lainnya merupakan hal yang wajar karena banyak yang belum tahu tentang hal itu atau faktor non teknis lainnya.

Hanya saja, katanya, saat ini seharusnya ketakutan dan kekhawatiran itu tidak perlu muncul lagi karena sudah ada Peraturan Presiden (Perpres) No 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang telah mengatur segalanya, termasuk dampak-dampak dan apa saja yang harus dilakukan. “Di sana sudah diatur. Kalau itu dipenuhi, selamat. Tidak ada masalah. Ke depan itu cukup ikuti kaidah dan aturan yang berlaku. Pegang saja aturan yang ada, sah itu. Tidak akan ada masalah,” kata Herman dalam FGD tersebut. **

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

IsDB Kucurkan Hibah US $265.000 Kembangkan Sektor Transportasi di Indonesia

JAKARTA-Grup Islamic Development Bank (IsDB) telah memperkuat kehadiran dan dukungannya

Inilah Perpres Proyek Kereta Ringan Jakarta

JAKARTA-Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98