Jaksa Tolak Eksepsi Henry J Gunawan Soal Tipu Gelap Kongsi Pasar Turi

Monday 17 Sep 2018, 10 : 21 pm
by
Persidangan kasus tipu gelap terhadap tiga pengusaha yang menyeret Henry Jocosity Gunawan

Atas surat tanggapan jaksa ini, majelis hakim yang diketuai Anne Rusiana mengaku akan menjatuhkan putusan sela.

“Sidang dilanjutkan Kamis 20 September 2018 untuk pembacaan putusan sela,”ucap Hakim Anne Rusiana sambil mengetukkan palu sebagai tanda berahkirnya persidangan.

Terpisah, Tonic Tangkau, SH, MH selaku kuasa hukum pelapor yakni Shindo Sumidomo alias Heng Hok Soei alias Asoei, Teguh Kinarto dan Widji Nurhadi akhirnya buka suara terkait kasus ini.

Pada awak media, Tonic mengapresiasi upaya perlawanan yang diajukan jaksa untuk melawan eksepsi terdakwa Henry J Gunawan (HJG) berserta tim penasehat hukumnya.

“Selama ini oleh pengacara terdakwa ditebarkan opini kalau kasus ini adalah kasus perdata,”kata Tonic usai menyaksikan persidangan kasus tipu gelap ini.

Untuk menjawab opini tersebut, Tonic pun membeberkan sejumlah fakta pidana dalam peristiwa kasus ini hingga menghantarkan Henry kembali masuk ke hotel prodeo.

Tonic mengakui adanya perjanjian kliennya dengan terdakwa HJG pada 23 Maret 2010. Namun perjanjian itu didasari dari niat jahat terdakwa HJG dengan menggunakan rangkaian kata bohong dan titel palsu untuk mendapatkan keuntungan pribadi dari perjanjian tersebut.

“Pertama, HJG telah menggunakan kata kata bohong dan title palsu dengan mengaku sebagai pemilik PT GBP tapi faktanya saat itu tidak memiliki kapasitas baik sebagai pengurus, pemilik dan pemegang saham di PT GBP dalam menandatangani notulen kesepakatan, “kata Tonic.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

HMS Center Minta Political Will Pemerintah Lindungi Jamu Lokal

JAKARTA-Ketua Umum Hidupkan Masyarakat Sejahtera (HMS) Center, Harjduno Wiwoho melakukan

OJK dan Bank Sentral Timor Leste Bahas Kerjasama Sektor Keuangan

JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Banco Central de Timor- Leste