Kasus Asusila Di Pringsewu, Lampung: Jaksa Tolak Eksepsi Terdakwa

Wednesday 28 Jul 2021, 9 : 54 am
by
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desna Indah Meysari dalam kasus asusila di Kabupaten Pringsewu, Lampung

PRINGSEWU-Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus asusila di Kabupaten Pringsewu Lampung, Desna Indah Meysari dari Kejaksaan Negeri Pringsewu, keberatan dan menolak eksepsi M Anton Subagyo kuasa hukum terdakwa, Febry Wijaya (29) atas kasus asusila yang terjadi di Kabupaten Pringsewu, Lampung.

Penolakan terhadap eksepsi tersebut dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Kota Agung, Kabupaten Tanggamus dengan No. Perkara: 198/Pid.Sus/2021/PN Kot, pada Rabu (28/07/2021).

Menanggapi eksepsi dari terdakwa melalui kuasa hukumnya, advokat senior di Bandar Lampung, Lampung Grace Nugroho menegaskan tetap mendukung upaya penegak hukum dalam mengadili pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Grace Nugroho juga berharap dukungan juga muncul dari semua lapisan masyarakat agar kasus kejahatan seksual terhadap anak tidak terulang dan meminta korban lain.

Bagi Grace, anak-anak adalah masa depan bangsa dan oleh karenanya masyarakat ikut mengawal kasus ini.

Sementara dari Jakarta, Wakil Ketua Umum Persaudaraan Penasihat Hukum Indonesia (Peradi Pergerakan) Hermawi F Taslim, anggota Tim Pembela Joko Widodo – Ma’ruf Amin dalam persidangan MK pada Pilpres 2019, menegaskan kembali sikapnya dengan mengatakan, harus ada efek jera bagi para pelaku dengan memberi hukum yang berat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Hermawi Taslim yang juga Wasekjen Partai Nasdem itu memberi apresiasi khusus kepada para jaksa dan majelis hakim yang memberi atensi atau perhatian atas kasus asusila terhadap anak-nak.

Keberatan Kuasa Hukum terdakwa dengan menyatakan ketika dilakukan penyidikan di kepolisian Febry Wijaya alias Alias Protol bin Samroni, tidak didampingi oleh penasehat hukum.

Febry yang adalah warga Pringsewu dituduh melakukan perbuatan asusila terhadap At (17) dengan modus pacaran.

Bahkan dalam melakukan perbuatan pecabulan itu, Febry Wijaya selalu mengancam dengan foto asusilanya disebarkan.

Menurut Desna, sebenarnya keberatan kuasa hukum terdakwa tidak relevan karena seharusnya diajukan pada waktu penyidikan di kepolisian.

Dirinya juga memastikan bahwa surat dakwaan yang dibuat sudah sesuai dengan hasil pemeriksaan, termasuk sisi formalitas permintaan keterangan tersangka dalam berkas perkara yang telah didampingi penasehat hukum.

Hal itu dibuktikan dengan ditandtangani penasihat hukum.

“Karena itu bukan menjadi alasan untuk diajukan nota keberatan atau eksepsi, sebagaimana Pasal 156 ayat (1) KUHAP,” ujarnya.

Oleh karena itu, tambah Desna, sudah sepatutnya keberatan penasihat hukum mengenai hal ini dikesampingkan dan ditolak majelis hakim.

JPU memohon kepada majelis hakim untuk menolak nota keberatan penasihat hukum terdakwa dan melanjutkan persidangan dengan pemeriksaan saksi-saksi.

Febri Wijaya (29), telah didakwa dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yakni Pasal 76D jo Pasal 81 Ayat (1) sebagai dakwaan primer, Pasal 81 Ayat (2) sebagai dakwaan subsider dan lebih subsider dengan Pasal 76E jo Pasal 82 Ayat (1).

Selain mempermasalahkan tidak adanya penasihat hukum, eksepsi juga diajukan kuasa hukum terdakwa dengan alasan dakwaan yang disampaikan JPU tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap.

Diantaranya karena kronologi yang disampaikan dalam dakwaan itu hanya semata-mata keterangan dan BAP saksi korban, tanpa ada yang melihat atau mengetahui kronologi tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

IPO

Dapat Restu OJK, FlexyPack (PACK) Tetapkan Harga IPO Senilai Rp162/Saham

JAKARTA-Setelah kemarin mendapatkan pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menyatakan, nilai tersebut melebihi target yang ditetapkan hingga lebih dari dua kali lipat, yakni US$1,5 miliar (sekitar Rp21,4 triliun).

IGJ: Menteri Gita Wiryawan Perparah Impor Pangan

JAKARTA-Puluhan massa yang tergabung dalam GERAK LAWAN melakukan aksi protes