Kasus Asusila di Pringsewu, Lampung, Mata Masyarakat Menuju ke PN Tanggamus

Tuesday 14 Sep 2021, 12 : 01 am
by
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desna Indah Meysari

PRINGSEWU-Masyarakat Kabupaten Pringsewu, Lampung menunggu keputusan adil dari Majelis Hakim PN Tanggamus, yang mengadili perkara tindak asusila yang dilakukan oleh Febri Wijaya Alias Protol (29) dengan korban anak di bawah usia At (17) dan keduanya adalah warga Pringsewu.

Ketua Majelis Hakim adalah Zakky Ikhsan Samad dan didampingi anggoa majelis yang masing-masing adalah Trisno Jhohannes Simanulang dan Murdian.

Majelis hakim rencananya akan memutus perkara itu pada Rabu (15/09/2021).

Kasus asusila di bawah umur, yang diawali dengan modus pacaran ini, menyita banyak perhatian dari masyarakat Lampung dan juga senior advokat dari Jakarta, Hermawi F Taslim, Wakil Ketua Umum Persaudaraan Penasihat Hukum Indonesia (Peradi Pergerakan), yang juga anggota Tim Pembela Joko Widodo – Ma’ruf Amin dalam persidangan MK pada Pilpres 2019, menegaskan kembali sikapnya.

Selain Hermawi Taslim, ada juga senior advokat dari Bandar Lampung, Grace Nugroho.

Mereka berdua menegaskan akan mengawal kasus ini agar keadilan terjadi.

“Rencananya Rabu pekan ini, majelis hakim akan mengambil keputusan kasus asusila dengan terdakwa Febry Wijaya,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desna Indah Meysari dari Kejaksaan Negeri Pringsewu, Senin (13/09/2021).

JPU menuntut Febri Wijaya dengan pasal subsider dengan hukuman 10 tahun penjara serta denda sebesar Rp 500 juta.

Menurut Desna, jika terdakwa tidak bisa membayar, denda akan diganti dengan kurungan penjara selama 6 (enam) bulan.

“Bahan pertimbangan saya, kenapa pasal subsider yang saya ambil, karena unsur paksaan yang dilakukan terdakwa tidak terbukti,” kata Desna ketika dihubungi via ponsel.

Sidang putusan ini diagendakan setelah Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu Desna Indah Meysari menyatakan tetap pada tuntutan, sebagai tanggapan atas pledoi dari Anton Subagyo, kuasa hukum terdakwa.

Pledoi yang disampaikan pengacara Anton Subagyo pada persidangan, Senin, 6 September 2021 kemarin, dalam rangka menanggapi tuntutan JPU.

Sementara itu, Grace Nugroho menegaskan kembali bahwa masyarakat Pringsewu menunggu keputusan majelis hakim PN Tanggamus.

Mereka akan menilai rasa keadilan yang terwujud dari keputusan pengadilan tersebut.

Sehingga semua pihak yang terlibat dalam perkara ini juga mendapat sorotan masyarakat.

“Jika kasus lokal masuk ke media nasional itu artinya ada hal yang diperhatikan atau menjadi fokus dari media-media tersebut. Itu artinya, kejahatan asusila terhadap anak di bawah umur tidak dapat diterima masyarakat. Bagi mereka yang memiliki anak perempuan tentu akan merasa gerah jika kasus ini tidak mendapat putusan yang adil. Putusan itu akan menjadi preseden bagi berbagai peristiwa yang sama yang terjadi di banyak tempat,” tegas Grace Nugroho.

Sedangkan Hermawi Taslim menegaskan kembali bahwa harus ada efek jera bagi terdakwa dan putusan tersebut akan menjadi pembelajaran bagi masyarakat tidak hanya lokal tetapi lebih luas lagi.

Bagaimanapun juga, dijelaskan Hermawi Taslim lebih lanjut, oleh karenanya keputusan yang dijatuhkan tentu harus memenuhi keadilan masyarakat.

Dan masyarakat tidak hanya kabupaten Tanggamus ataupun Pringsewu tetapi juga Indonesia akan menunggu keputusan hakim.

“Kita harus mengapresiasi kepada Jaksa ataupun majelis hakim yang memberi atensi atau perhatian khusus pada kasus asusila terhadap anak-anak. Bisa dibayangkan para korban kasus asusila itu akan kehilangan masa depannya. Butuh waktu lama untuk menyembuhkan mental anak-anak yang menjadi korban tindak pindana ini,” jelas Hermawi Taslim.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

PSI: Commitment Fee Formula E Rp 200 Miliar Bisa Buat Beli Tambahan Sembako 1,3 Juta KK

JAKARTA-Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DKI Jakarta mengeritik keras kebijakan

Perang Dagang Belum Mengubah Dinamika Investasi Global

Oleh: Masyita Crystallin Data OECD menunjukkan bahwa investasi langsung luar