Kasus Asusila di Pringsewu, Lampung: Putusan Majelis Hakim Sudan Tepat

Monday 16 Aug 2021, 12 : 30 pm
by
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desna Indah Meysari dalam kasus asusila di Kabupaten Pringsewu, Lampung

PRINGSEWU-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Agung, Kabupaten Tanggamus menolak eksepsi Anton Subagyo, Kuasa Hukum Febry Wijaya  yang didakwa melakukan perbuatan asusila di bawah umur di Kabupaten Pringsewu Lampung.

Oleh karenanya Majelis memutuskan untuk melanjutkan persidangan kasus asusila tersebut dengan terdakwa Febry Wijaya (29) alias Protol bin Samroni, dengan No. Perkara: 198/Pid.Sus/2021/PN Kot. Itu di Pengadilan Negeri Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.

Demikian dijelaskan Jaksa penuntut umum (JPU) Desna Indah Meysari dari Kejaksaan Negeri Pringsewu pada Senin (16/08/2021).

Hasil putusan sela ditetapkan oleh Majelis Hakim dalam sidang yang diselenggarakan secara virtual pada pekan lalu.

Dikatakan, hakim tidak menerima eksepsi atau keberatan terdakwa yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, Anton Subagyo.

“Dalam sidang lalu, putusan sela sudah dibacakan. Intinya eksepsi dari penasihat hukum (terdakwa) itu tidak dapat diterima dan selanjutnya akan diadakan pemeriksaan saksi-saksi pad Rabu, 18 Agustus 2021.” ujar Desna.

Pengacara seniordan sekaligus pegiat kemasyarakatan yang tinggal di Bandar Lampung, Grace Nugroho menegaskan, keputusan hakim untuk menolak eksepsi sudah tepat.

Dia  mengaku mengikuti perkembangan sidang kasus perbuatan asusila yang menimpa korba At (17) dengan seksama.

“Kita harus mendukung upaya jaksa dan juga proses peradilan dalam menegakkan keadilan kasus-kasus asusila yang menimpa anak-anak dibawah umur sebagai korban. Ada berbagai cara untuk dapat membuktikan kasus ini. Saya berharap dengan efek jera oleh pengadilan kasus seperti ini dapat ditekan. Para korban menimpa keluarga-keluarga yang tidak mampu secara ekonomi,” ujar Grace pada Minggu (16/08/2021).

Diurai lebih lanjut, pembuktian bagaimana perbuatan asusila itu terjadi, apakah ada tekanan atau ancaman dapat dilihat dari chat-chat melalui media komunikasi yang mereka gunakakan seperti Whatsapp dan lain-lain.

“Anak-anak sekarang tidak mungkin tidak menggunakan handphone. Apakah oleh pelaku chat-chat itu kemudian dihapus atau ada rekayasa penghapusan chat-chat itu dapat dimintakan dari pengadilan untuk dibuka. Tetapi inti dari semua itu adalah, masyarakat harus berani bersikap terhadap perbuatan asusila yang dilakukan terhadap anak dibawah usia,” urai Grace lebih lanjut.

Menurut Grace, jika Majelis Hakim menolak eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa, sebenarnya dapat dikatakan bahwa hakim sudah mengerti duduk perkaranya.

Febri Wijaya (29), telah didakwa dengan UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak yakni Pasal 76D juncto Pasal 81 Ayat (1) sebagai dakwaan primer, Pasal 81 Ayat (2) sebagai dakwaan subsider dan lebih subsider dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 Ayat (1).

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Jatim Tawarkan Kerjasama Industri Strategis ke Timteng

SURABAYA-Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) menawarkan kerjasama industri strategis (strategic
IHSG, bursa saham, sekuritas

IHSG Diprediksi Menguat Terbatas, Mainkan Saham Rekomendasi Analis

JAKARTA-Pada perdagangan hari ini laju Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG)