JAKARTA-Posisi komisaris pada perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi rebutan para “oportunis”. Oleh karena itu, jabatan komisaris perlu dipertegas kembali. Apalagi selama ini terkesan diisi dari kelompok tertentu. “DPR akan memasukan kriteria komisaris berdasarkan kompetensi dan moralitas ke depan. Sehingga menjauhkan dari aspek politis,” kata anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto di Jakarta, Kamis (16/03/2017).
Menurut Darmadi, perekrutan komisaris BUMN terkesan tidak mengindahkan rambu-rambu integritas dan pengalaman dibidangnya. “Syarat jadi komisaris BUMN harusnya diperketat dan tidak asal rekrut,” ucapnya.
Selama ini, lanjut dia, publik menganggap jabatan tersebut terkesan hanya bagi-bagi kekuasaan saja.
“Terkesan bagi-bagi kue saja. Banyak kepentingan yang memasukan jabatan tersebut untuk kepentingan kelompoknya atau lainnya,” ungkap dia.
Untuk itu, kata dia, sebaiknya segala sesuatunya mengacu saja pada UU BUMN. “Sebaiknya mengacu pada UU nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN,” ujar dia seraya menegaskan Komisi VI DPR akan merevisi rumusan kriteria pertimbangan dalam memilih komisaris. ***