Jimly Sarankan DPR Terima Perppu Ormas

Wednesday 27 Sep 2017, 11 : 16 pm

JAKARTA-Kalangan akademisi minta DPR menerima Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang ormas yang akan diserahkan dalam waktu dekat. Namun begitu, setelah Perppu tersebut disetujui sebaiknya langsung dilakukan revisi. “Kalau Perppu itu ditolak lebih rumit lagi prosesnya. Sebaiknya diterima dan disetujui, kemudian begitu jadi Undang-Undang (UU) lakukan revisi,” kata
Pakar Hukum Tata Negara Jimly Assiddiqie dalam diskusi “Perppu Ormas” bersama Wakil Ketua Komisi II F-PKB H M Lukman Edy dan anggota Komisi VIII DPR Abdul Malik Haramain di Jakarta, Rabu (27/9/2017).

Sebab, kata Ketua DKPP, kalau mau dicari-cari kelemahan dari Perppu Ormas tersebut sudah pasti ketemu. “Masalahnya kalau DPR menolak. Maka Perppu tersebut harus dicabut dengan menggunakan Undang-Undang. Tentu akan memakan waktu lama dan buang-buang waktu,” ungkapnya.

Jimly memberikan contoh bagaimana rumit dan lamanya pembahasan UU Terorisme. “Nah pelaku bom Bali baru bisa ditangkap dengan menggunakan UU Terorisme setelah 3 tahun,” ujarnya lagi.

Hanya saja, sambung Jimly lagi, saat Perppu Ormas disetujui menjadi Undang-Undang maka terkait revisinya harus bisa melingkupi 30 Undang-Undang lainnya. “Kalau mau revisinya bukan cuma UU Ormas, tapi termasuk juga UU Parpol dan lainnya,” cetusnya.

Namun begitu, Jimly berharap agar Presiden Jokowi tidak terlalu royal menerbitkan Perppu.
“Presiden Jokowi sebaiknya tidak banyak-banyak membuat Perppu. Bandingkan saja dengan Presiden Soeharto yang berkuasa tiga puluh tahun hanya mengeluarkan perpu 8 sajam Sedangkan Presiden SBY 18 PP, kini Presiden Jokowi sudah dua Perppu,” imbuhnya.

Sementara itu Wakil Ketua Komisi II DPR H M Lukman Edy menambahkan pihaknya hanya memiliki waktu hanya 10 hari untuk membahas soal Perppu Pembubaran Ormas. “Pembahasanya mulai 14 Oktober dan pada 24 Oktober 2017 harus sudah di Paripurnakan DPR, termasuk pengambilan diterima atau ditolak,” katanya.

Menurut Lukman, Perppu ini sudah menghilangkan sejumlah pasal pada UU Ormas. “Intinya, Kita terus berusaha mencari jalan tengah antara pro dan kontra. Sehingga nantinya jika ada ormas yang mengalami hal sama seperti ormas HTI bisa memberikan klarifikasi. Dalam Perppu ini, hanya sekali dikeluarkan surat peringatan kepada Ormas, kemudian jika membandel langsung dibekukan,” tandasnya.

Ditanya soal peta Komisi II DPR, Lukman menjelaskan ada dua organisasi yang sepakat untuk diundang terkait Perppu Ormas. Yaitu NU dan Muhammadiyah. ”
Yang jadi perdebatan, apakah mau undang HTI atau FPI. Ini yang belum disepakati untul diundang,” pungkasnya. ***

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Ada Bukti Praktik Kartel Daging Sapi

JAKARTA-Praktek kartel daging sapi bukan isapan jempol. Karena tekah ditemukan

Ketua DPC PDIP Tangsel Tidak Sudi Pemimpin ke Depan Ditempati Terduga Pelanggar HAM

TANGSEL-Tim Pemenangan Daerah (TPD) Ganjar-Mahfud Banten memilih melaksanakan istigasah secara