Jokowi Hidupkan Dwi Fungsi TNI, Setara Institute: Mengkhianati Amanat Reformasi

Saturday 16 Mar 2024, 10 : 01 am
by
Direktur Eksekutif Setara Institute, Halili Hasan

  1. UU ASN mengatur bahwa jabatan ASN terdiri dari Jabatan Manajerial dan Non-Manajerial.

Pengaturan PP ini semestinya memberikan gambaran yang jelas perihal kriteria dan/atau jabatan-jabatan apa saja yang dapat diduduki prajurit TNI/Polri untuk jabatan ASN.

Kriteria dan syarat yang ketat perlu dilakukan agar RPP ini tidak menjadi pintu masuk yang seluas-luasnya bagi penempatan TNI/Polri pada jabatan sipil yang dapat memicu massifnya kembali praktik Dwifungsi ABRI dan merusak tatanan demokratis negara ini.

  1. Mengingat dalam UU ASN memiliki konsep resiprokal, dimana ASN juga dapat mengisi jabatan-jabatan tertentu di lingkungan TNI/Polri, maka perlu diperhatikan agar pengaturan dalam rancangan PP ini tidak menambah persoalan mengenai karir-karir ASN dan prajurit TNI/Polri ke depannya.

Penempatan sesuai kebutuhan Kementerian/Lembaga harus menjadi prinsip yang diutamakan, sehingga penempatan dapat tepat sasaran.

“RPO Manajemen ASN harus dipastikan menjadi instrumen untuk mewujudkan birokrasi berdampak, seperti jargon Kemenpan/RB, bukan untuk menjadi sarana perluasan penempatan TNI/Polri pada jabatan-jabatan ASN,” ujar Peneliti HAM dan Sektor Keamanan SETARA Institute, Ikhsan Yosarie.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Mirza Adityaswara Kembali Dilantik Sebagai DGS BI

JAKARTA-Mirza Adityaswara kembali secara resmi menjabat sebagai Deputi Gubernur Senior

Jimly: Hakim dan Jaksa PN Bandung Tak Profesional

JAKARTA-Aparat penegak hukum, khususnya Jaksa dan Majelis Hakim di Pengadilan