Juknis Jangan Hambat Dana Transfer Daerah

Kamis 15 Des 2016, 9 : 18 pm
APBN
ilustrasi

JAKARTA-Keterlambatan petunjuk teknis dari pemerintah pusat atau kementerian lembaga terkait diharapkan tidak terjadi. Sebab, dampaknya dapat menghambat realisasi dana transfer daerah di tahun 2017. Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Pleno Komite IVDPD di ruang rapat komite IV DPD RI, Rabu (13/12). Rapat pleno dipimpin Ketua Komite IV DPD RI Ajiep Padindang dan Wakil Ketua Komite IV Budiono. Rapat dilaksanakan untuk mengetahui perkembangan realisasi penyerapan transfer daerah APBN-P tahun 2016 serta faktor-faktor yang dapat mempengaruihi daya serap APBN 2017.

Menurut Ajiep, berdasarkan data yang dikumpulkan oleh B.O, transfer daerah dan dana desa meningkat seiring peningkatan APBN, “Pada tahun 2014 APBN ke daerah sebesar Rp. 573,7 Triliun, lalu pada tahun 2015 menjadi Rp.623,1 T dan terus meningkat pada tahun 2016 APBN sebesar Rp.770,2 T dan pada APBNP 2016 menjadi Rp. 776,3 Triliun”, tandasnya.

Dirinya juga menyampaikan hingga september 2016 dana perimbangan mengalami perlambatan penyerapan dibandungkan komponen transfer daerah lainnya. “Sama halnya dengan dana perimbangan, dana alokasi khusus fisik juga mengalami keterlambatan penyerapan, begitu juga dengan dana tambahan otonomi khusus”, katanya.

“APBN di tahun 2017 yang akan jadi masalah adalah pada sisi pengeluaran, jadi sangat dibutuhkan efisiensi dan efektifitas dalam penyerapannya”, kata Ajiep.

Menurut kementerian keuangan pada 2017 alokasi untuk transfer daerah itu sama besar dengan Kementerian atau Lembaga, jadi Ajiep menghimbau agar perencanaan APBD juga harus di design dengan baik untuk sebesar-besarnya kepentingan warga yang akan berdampak pada peningkatan pertumbuhan perekonomian di daerah.

Masih menyoroti APBN di tahun 2017, menurut Ajiep berdasarkan analisa dari Budget Office, ada beberapa faktor yang mempengaruhi daya serap anggaran pada APBN 2017, “Nah di daerah itu sangat berhati-hati dalam mengelola dan mengeksekusi anggaran karena takut dikriminalisasi dan dituduh korupsi, kemudian juga ada perencanaan kegiatan yang kurang baik membuat penyerapannya melenceng dari target”, paparnya.

Hal lainnya adalah daya serap anggaran APBN juga akan membuat penetapan APBD terlambat yang pada umumnya baru dilakukan pada bulan April tahun berjalan. Selain itu di daerah masih ada kemungkinan intervensi dari kepala daerah pada saat proses lelang yang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen di daerah”, tukas Ajiep.

Komentar

Your email address will not be published.

Don't Miss

Cegah Banjir Rob Pekalongan, PUPR Kebut Proyek Tanggul 7,2 Km Selesai Desember 2019

PEKALONGAN- Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR) Basuki Hadimuljono melakukan

Kemendag Pertahankan Tren Surplus Neraca Perdagangan

JAKARTA-Kinerja perdagangan Indonesia makin menggembirakan. Data Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebutkan