Kabulkan Tafsir Baru Batas Usia Capres/Cawapres, MK Promosikan ‘Constitutional Evil’

Monday 16 Oct 2023, 7 : 31 pm
by
HENDARDI
Ketua SETARA Institute, Hendardi

JAKARTA-Dikabulkannya permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum, yang pada pokoknya menetapkan batas usia calon presiden dan wakil presiden paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, telah menegaskan inkonsistensi Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menegakkan Konstitusi RI.

Apapun alasannya, MK telah melampaui batas kewenangannya.

Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi menegaskan MK telah mengambil alih peran DPR dan Presiden, dua institusi yang mempunyai kewenangan legislasi.

Karena dengan putusan menerima dan mengubah bunyi Pasal tersebut, artinya MK menjalankan positive legislator.

Hendardi menilai MK juga sesuka hati menafsir ketentuan open legal policy sesuai selera penguasa.

MK yang mengklaim sebagai the sole interpreter of the constitution atau satu-satunya lembaga penafsir konstitusi, nyatanya telah memimpin penyimpangan kehidupan berkonstitusi dan mempromosikan keburukan atau kejahatan konstitusional (constitutional evil).

“Dalam posisi ini, kelas kenegarawanan seperti apa yang hendak dibanggakan dari hakim-hakim MK? ,” tanya Hendardi.

Jika dengan putusan ini Gibran Rakabuming Raka melenggang ke bursa Pilpres, tidak perlu analisis rumit untuk mengatakan bahwa putusan MK memang ditujukan untuk mempermudah anak Presiden Jokowi melanjutkan kepemimpinan bapaknya dan meneguhkan dinasti Jokowi dalam perpolitikan Indonesia.

“Tidak ada presiden yang sesibuk Jokowi dalam mempersiapkan penggantinya kecuali Jokowi,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Menperin Limpahkan 436 Izin Investasi ke BKPM

JAKARTA-Menteri Perindustrian (Menperin) Saleh Husin melimpahkan 436 perizinan investasi menjadi

Kerjasama Bilateral ASEAN Dengan Negara Mitranya Meningkat

NAY PYI TAW-Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menegaskan kerja sama