MK Jeblok, Okky Madasari: Ini Dosa Besar Yang Harus Ditanggung Jokowi

Wednesday 10 Apr 2024, 2 : 14 pm
Sosiolog dan Sastrawan Indonesia,  Okky Puspa Madasari

JAKARTA – Sosiolog dan Sastrawan Indonesia,  Okky Puspa Madasari mengatakan, proses hukum di Mahkamah Konstitusi (MK) memang sesuatu yang harus dilakukan oleh Paslon 01 dan Paslon 03.

Soalnya, proses pemilu 2024 ini tidak benar yaitu melanggar undang-undang (UU) dan etika dalam Pilpres 2024.

“Soal nanti hasil MK mengecewakan kita lagi, itu hal lain. Setidaknya, dua kandidat, Anies-Muhaimin, Ganjar-Mahfud tidak serta merta menjadi oportunis, tidak mematahkan perjuangan sendiri, tidak serta merta mengkhianati kepercayaan rakyat, mereka terus menggiring proses di MK, merawat amanat rakyat,” ujar Okky dikutip dari Podcast Eep Saefulloh “Keep Talking.”

Jika nanti keputusan MK mengecewakan, menurut Okky, masih ada mekanisme lain untuk memberi teguran dan hukuman kepada Presiden Jokowi berupa tekanan publik, karena terlalu banyak kesalahan yang tidak bisa dibiarkan begitu saja.

Paraih gelar PhD  dari National University of Singapore itu menegaskan,  sejauh ini belum ada presiden di Indonesia yang mempertanggung jawabkan perbuatannya, termasuk Soeharto sekali pun.

“Kalau nanti Jokowi bisa survive, bisa menganggap apa yang dilakukan biasa-biasa saja, sepanjang sejarah kita akan melihat bangsa ini menerima segala bentuk pelanggaran etik dan ketidakberesan dalam penyelenggaraan pemilu,” bebernya.

Adapun, Eep menilai persidangan MK kali ini berbeda karena Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud mengambil perspektif yang berbeda dengan gugatan di MK sebelumnya.

Paslon 01 dan Paslon 03 mengaitkan dengan pelanggaran konstitusi dan UU oleh Presiden, mengaitkan dengan dampak penyelenggaraan pemilu dan kinerja penyelenggara pemilu terutama Komisi Pemilihan Umum (KPU), juga implikasi hukum dan politik terhadap pasangan Prabowo-Gibran.

Okky menggaris bawahi, bahwa yang dipersoalkan di MK bukan angka atau hasil perolehan suara Pilpres 2024, melainkan proses yang diwarnai kecurangan bersifat terstruktur sistematis dan massif (TSM) termasuk penggelontoran bantuan sosial (bansos) untuk pemenangan Paslon nomor 02.

Karenanya, dia berharap berharap hakim konstitusi mengembalikan MK ke fitrahnya sebagai penjaga konstitusi, bukan mahkamah kalkulator.

Okky juga menekankan, MK merupakan produk Orde Reformasi yang didirikan untuk menjaga konstitusi, namun Putusan MK Nomor 90/2023 membuat kepercayaan masyarakat terhadap MK anjlok, sehingga harus dikembalikan.

“Ini dosa besar yang harus ditanggung Jokowi.  Pemerintahan Jokowi telah merusak institusi Reformasi seperi MK dan KPK sejatinya menjaga proses demokrasi, tetapi diobrak-abrik begitu saja pada masa pemerintahan Jokowi, ini harus dipertanggungjawabkan,” pungkasnya

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Komisi III Minta Dirjen AHU Kemenkumham Cabut Surat Penundaan Pelaksanaan Kongres Ikatan Notaris Indonesia

JAKARTA– Komisi III DPR RI melakukan Rapat Dengar Pendapat  (RDP)

Potensi Ekspor Produk Jasa Kreatif Sangat Besar

JAKARTA-Produk jasa menjadi perhatian serius Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebagai komoditas