Kadinsosnaker Purwakarta Terancam Dipidana

Friday 29 Jan 2016, 4 : 42 pm
by

JAKARTA-Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta memperkuat putusan PTTUN Bandung dalam sengketa tata usaha negara yang melibatkan Serikat Buruh Persaudaraan Pekerja Anggota Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia PT Gistex Chewon Synthetic ( PPA PPMI) dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Sosial dan Transmigrasi (Disnakersostrans) Kabupaten Purwakarta. Amar putusan tersebut tertuang dalam putusan nomor 319/B/2015/PT.TUN.JKT tertanggal 19 Januari 2016. “Alhamdulillah, kami bersyukur atas putusan majelis tingkat banding. Putusan ini menjadi warning bagi Disnakersostrans Kabupaten Purwakarta maupun dikota lainnya agar tidak sembarangan, apalagi semena-mena terhadap serikat pekerja atau serikat buruh. Tindakan pencabutan Nomor pencatatan serikat pekerja merupakan kejahatan serta bertentangan Undang-Undang (UU) No 21 tahun 2000 yang menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul serta hak asasi manusia,” ujar kuasa hukum dari PPA PPMI PT. Gistex Chewon Synthetic, Eko Novriansyah Putra, SH dalam keterangan tertulisnya, Jumat (29/1).

Seperti diketahui, sengketa ini berawal dari tindakan semena-mena Disnakersostrans Kabupaten Purwakarta yang mencabut Surat Nomor Bukti Pencatatan PPMI yang ada di PT. Gistex Chewon Synthethic tanpa persetujuan dari pihak PPA PPMI PT. Gistex Chewon Synthethic itu sendiri. Tindakan ini mendapat perlawanan dari serikat pekerja sehingga para pekerja melakukan upaya hukum terhadap Disnakersostrans Kabupaten Purwakarta. Dalam proses persidangan, Disnakersostrans Kabupaten Purwakarta kalah.

Bahkan PTTUN Bandung dalam putusannya bernomor Nomor 40/g/2015/PTUN-BDG tertanggal 15 Agustus 2015 mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Tergugat berupa Surat Keputusan Nomor: 251/246-PKTK/2015 Perihal Pencabutan Nomor Tanda Bukti Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang ditujukan kepada PPA PPMI PT. Gistex Chewon Synthetic tanggal 15 Januari 2015. Tak hanya itu, Majelis banding juga menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 274.000,- (dua ratus tujuh puluh empat ribu rupiah).

Menurut Eko, keputusan majelis ini sangat penting bagi dunia perburuhan di Indonesia. Hal ini sekaligus menjadi tonggak sejarah karena ini pertama kali di Indonesia serikat pekerja melawan sistem pemberangusan serikat pekerja dengan model baru.

Eko menegaskan akan melawan setiap bentuk kewenang-wenangan penguasa. Apalagi, diduga kuat, pemberangusan serikat pekerja oleh Disnakersostrans Kabupaten Purwakarta atas pesanan pengusaha. Karena itu, tindakan tidak taat hukum ini harus diperangi. Sebab, apabila dibiarkan maka ini akan menjadi pola terstruktur pemberangusan kepada Serikat Pekerja atau Serikat Buruh di seluruh Tanah Air. “Padahal, Disnaker itu harusnya melindungi, mengayomi dan menjalankan perintah konstitusi untuk keberadaan serikat pekerja, Bukannya menjadi mesin pembunuh bagi organisasi pekerja,” lanjut pria yang juga pemilik kantor hukum ENP & Partners ini.

Eko mengatakan putusan pengadilan tinggi tata usaha negara ini, membuktikan Kepala Dinsosnaker Purwakarta telah salah dalam menerbitkan surat pencabutan pencatatan Serikat Pekerja PPMI di PT Gistex. Karena itu, dia harus mempertanggungjawabkan secara hukum. “Konsekuensinya ya secara pribadi maupun sebagai Kepala Dinsosnaker termasuk pemecatan dari kepegawaiannya,” urainya.

Dia berharap agar Keputusan Tingkat Banding di PTTUN harus menjadi pembelajaran penting bagi dinas tenaga kerja di kabuaten lainnya agar tidak gegabah dalam memberangus serikat pekerja. Pasalnya, konstitiusi Indonesia menjadi kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat secara konstitusional. “Kami mencermati hasil putusan ini. Tetapi paling tidak, ada beberapa point penting yakni Kadinsosker Purwakarta baik secara individu maupun lembaga telah salah melakukan pencabutan Nomor pencatatan, hingga sanksi kepadanya sebagai pegawai negeri maupun pejabat di Purwakarta harus ada, dimulai dari mutasi, penurunan jabatan dari kepala Dinas, bahkan sampai dipecat. Selain itu, ada juga unsur pidana didalamnya, apalagi jika pencabutan nomor pencatatan atas pesanan pengusaha. Nah, jelas ada unsur korupsinya,” pungkas Alumni Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

WJI: Sinergi Membuka Peluang Investasi di Jabar

BANDUNG-Gubernur Bank Indonesia (BI), Agus D.W. Martowardojo bersama Gubernur Jawa

Mendag: Peluang Pasar Indonesia USD 1,8 Triliun

JAKARTA-Menteri Perdagangan (Mendag), Enggartiasto Lukita mengatakan Indonesia memiliki daya tarik