Kado Pahit Lebaran Dari Anies-Sandi, Lanjutkan Reklamasi Teluk Jakarta

Wednesday 13 Jun 2018, 10 : 44 am
by
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau penyegelan di Pulau D reklamasi Teluk Jakarta, Jakarta, Kamis (7/6/2018)/photo dok: antara

JAKARTA-Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta mengecam keras tindakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang mengeluarkan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 58 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Setelah tidak melakukan pembongkaran, tapi hanya penyegelan bangunan di Pulau D hasil reklamasi, Anies-Sandiaga ternyata memutuskan untuk melanjutkan proyek reklamasi Teluk Jakarta, ditandai dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur tersebut oleh Gubernur Anies pada Senin pekan lalu (4/6).

Nelayan Teluk Jakarta mendapatkan kado pahit Lebaran tahun ini: reklamasi berlanjut.

Demikian keterangan pers bersama Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta yang terdiri dari KNT, LBH Jakarta, KIARA, KNTI, BEM FHUI, ICEL dan WALHI yang diikutip dari www.bantuanhukum.or.id Rabu (13/6).

Berdasarkan catatan Koalisi, Pergub 58 Tahun 2018 yang ditandatangani oleh Gubernur Anies pada pokoknya membentuk Badan Pelaksanaan untuk mengkoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan reklamasi (Pasal 4).

Sedangkan fungsinya adalah mengkoordinasikan: teknis reklamasi (pemanfaatan tanah dan pembangunan di pulau reklamasi, pemeliharaan lingkungan, pengendalian pencemaran), penataan pesisir (penataan kampung, permukiman, hutan bakau, relokasi industri), peningkatan sistem pengendalian banjir, fasilitasi proses perizinan reklamasi, bahkan mencantumkan optimalisasi dan evaluasi atas pemanfaatan tanah Hak Guna Bangunan yang sudah ada oleh “Perusahaan Mitra” (baca: pengembang reklamasi).

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

SAHAM

Gerak IHSG Diprediksi Lanjut Menurun, Cermati ADRO, ANTM, NCKL dan MAPI

JAKARTA-Pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan hari ini
Said Abdullah

Bebani Rakyat dan Pelaku Usaha, Ketua Banggar Ingatkan Pemerintah Hati-hati Naikan PPN 12%

JAKARTA-Pemerintah berencana menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tahun 2025 menjadi