Kado Pahit Lebaran Dari Anies-Sandi, Lanjutkan Reklamasi Teluk Jakarta

Rabu 13 Jun 2018, 10 : 44 am
by
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau penyegelan di Pulau D reklamasi Teluk Jakarta, Jakarta, Kamis (7/6/2018)/photo dok: antara

Namun Koalisi berketapan bahwa Pergub 58 Tahun 2018 tersebut cacat hukum, karena merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta yang sudah dinyatakan tidak berlaku oleh Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur.

“Dalam Pasal 71 Perpres 54 Tahun 2008 tersebut secara jelas disebutkan bahwa Keppres 52 Tahun 1995 yang terkait dengan penataan ruang dinyatakan tidak berlaku lagi,” terangnya.

Selain itu juga proyek reklamasi Teluk Jakarta masih menyisakan berbagai permasalahan seperti tidak adanya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) kawasan maupun regional, tidak adanya rencana zonasi (RZWP-3-K) dan rencana kawasan strategis, ketidakjelasan tentang lokasi pengambilan material pasir, hingga pembangunan rumah dan ruko di atas pulau reklamasi tanpa didahului IMB, bahkan tanpa sertifikat tanah.

Meskipun menyebutkan tentang pemeliharaan lingkungan, hutan bakau, pengendalian banjir, dan lain-lain, hal tersebut tidak akan mengubah takdir proyek reklamasi Teluk Jakarta sebagai proyek yang akan merusak ekosistem pesisir, menyengsarakan nelayan, mengganggu obyek vital nasional (PLTU, pipa, dan kabel bawah laut), dan menghadirkan bencana di pesisir Jakarta.

Seperti diketahui khalayak ramai, Anies-Sandiaga menyatakan secara terbuka dan menggebu-gebu bahwa dirinya akan: “Menghentikan reklamasi Teluk Jakarta untuk kepentingan pemeliharaan lingkungan hidup serta perlindungan terhadap nelayan, masyarakat pesisir dan segenap warga Jakarta” ketika kampanye pemilihan kepala daerah Jakarta yang lalu. Janji penghentian reklamasi tersebut merupakan poin nomor 6 dari 23 janji politik Anies-Sandiaga.

“Suatu utang yang harus dibayar kepada pemilihnya yang percaya bahwa janji tersebut akan terwujud. Namun, janji sepertinya tinggal janji saja,” pungkasnya.

Komentar

Your email address will not be published.

Don't Miss

Kemenag Salurkan Rp66 Miliar Insentif Bagi 44 Ribu Guru PAI Non PNS

JAKARTA-Kementerian Agama (Kemenag) mulai mencairkan bantuan insentif bagi guru Pendidikan

Ada 29 Ribu Pesantren, Presiden Berharap RUU Pesantren Diselesaikan

MAGELANG-Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan harapannya agar Rancangan Undang-Undang (RUU)