Kalau Hanya Diikuti 1 Pasang Calon, Pilkada Bisa Ditunda

Friday 24 Jul 2015, 3 : 40 pm
by

JAKARTA-Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengemukakan, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Undang-Undang Pemerintah Daerah, jika hanya ada 1 (satu) pasang calon dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) maka pelaksanaan Pilkada akan ditunda selama 10 (sepuluh) hari. Apabila dimasa perpanjangan waktu 10 hari + 3 hari tidak ada calon lain, maka penyelenggaraan Pilkada ditunda hingga Pilkada berikutnya di 2017. “Ini berangkat dari Undang-Undang (UU) yang ada. Dalam PKPU dan UU Pemda daerah disebut kosong tidak ada calon, maka akan ditunda 10 hari, lalu bila masih tidak ada calon ditunda lagi selama 3 (tiga) hari,” kata Yasonna saat mendampingi Mendagri Tjahjo Kumolo dan Ketua Komisi Pelihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik dalam konperensi pers seusai rapat terbatas tentang Pilkada, di kantor Presiden, Jakarta, Kamis (23/7) .
Persoalannya, kata Menkumham, jika ada penundaan maka akan menghilangkan hak seorang incumbent atau seorang tokoh yang populer untuk maju pada saat Pilkada itu. Karena itu, ada pemikiran meski masih berupa brainstorming dibuat bumbu kosong. “Tapi ini ada ketakutan dari KPU, nanti calon akan membeli semua partai politik,” papar Yasonna seraya menyebutkan, sebenarnya kekhawatiran KPU bisa diatasi dengan aturan bahwa seorang calon tidak boleh membeli atau menguasai 50% dukungan partai politik.
Hingga saat ini ujarnya, belum ada arahan dari Presiden Joko Widodo untuk mengantisipasi kemungkinan hanya ada 1 (satu) pasang calon dalam Pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada 9 Desember mendatang.
Terhadap Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang masih dilanda konflik, Yasonna mengatakan, pemerintah berharap semua partai politik yang bersengketa bisa menyelesaikan proses pencalonann pada tenggat waktu yang ditentukan. “Memang kalau Golkar kelihatannya masih ada smooth, ya.. tapi soal teman-teman yang ada di PPP ada sedikit perbedaan pendapat,” terangnya.
Sejauh ini akunya, salah satu kubu di PPP saat ini sedang mengajukan judicial review. Namun ia mengingatkan, bahwa keputusan judicial review tidak mungkin keluar saat penetapan pendaftaran calon beberapa hari ke depan.
Oleh karenanya, lanjut Menkumham, pemerintah berharap agar semua partai politik yang punya hak konstitusionalnya dapat mengajukan calon, maka semua yang bersengketa harus duduk secara bersama, secara arif bisa mengutamakan kenegarawanan mereka, agar mereka bisa islah dalam pencalonan.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Pemegang Saham Restui  Stock Split Indointernet Jadi Rp10 per Saham

JAKARTA-Pemegang saham PT Indointernet Tbk (EDGE), dalam Rapat Umum Pemegang

IHSG Naik Tipis 0,02% di Level 6.935,48 Poin

JAKARTA-Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonersia (BEI), Rabu