Kantor Pajak Manokwari Kejar Penunggak Pajak

Senin 27 Jun 2016, 1 : 51 pm
by

MANOKWARI-Setelah sukses dengan penyanderaan (gijzeling) penanggung pajak di Surabaya awal Mei lalu, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Manokwari konsisten melakukan penegakan hukum perpajakan berikutnya.  Pada tanggal 15 Juni 2016 lalu, KPP Manokwari menyampaikan Surat Paksa (SP) kepada penunggak pajak “PT.PSK” dan langsung dibacakan oleh juru sita pajak bertempat di Jakarta.

Kepala Kantor KPP Manokwari Chandra Budi mengatakan total tunggakan pajak “PT.PSK” adalah sebesar Rp3,38 miliar lebih yang merupakan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Perhutanan.

Profil Wajib Pajak ini adalah perusahaan yang bergerak dalam Hak Pengusahaan Hutan (HPH) yang berlokasi di Kabupaten Teluk Bintuni.  Wajib Pajak merupakan pemegang konsensi HPH terluas di Propinsi Papua Barat dan saat ini masih aktif beroperasi.  “Jadi secara finansial dapat diduga Wajib Pajak memiliki kemampuan bayar yang cukup, namun belum melaksanakan kewajibannya dengan benar,” ujar Chandra dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/6).

Sesuai dengan ketentuan dalam Undnag-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, maka Surat Paksa dapat dilanjutkan dengan penagihan aktif selanjutnya berupa penyitaan, pencegahan atau penyanderaan (gijzeling).  Penyitaan dapat dilakukan terhadap rekening penanggung pajak dalam bentuk pemblokiran rekening.  Sedangkan penyanderaan dilakukan apabila Wajib Pajak memiliki utang pajak minimal Rp100 juta dan diragukan niat baiknya.  “Tentunya, apabila diperlukan maka KPP Manokwari akan melakukan penyanderaan kepada penanggung pajak tersebut seperti yang pernah dilakukan kepada penanggung pajak di Surabaya beberapa waktu lalu,” jelasnya.

Dia menegaskan, konsistensi penegakan hukum perpajakan yang dilakukan oleh KPP Manokwari terlihat juga dengan telah diusulkannya lagi pencegahan terhadap suami istri penunggak pajak sebesar Rp748 juta.  Mereka ini adalah pengusaha yang menjadi rekanan suatu perusahaan besar, namun diketahui belum membayar pajak dengan benar.  “Tindakan penyitaan dengan memblokir rekening telah dilakukan, namun belum cukup melunasi semua utang pajaknya.  Maka, sesuai ketentuan yang berlaku dan apabila memenuhi persyaratan, tindakan penyanderaan (gijzeling) dapat juga dilakukan terhadap mereka,” urainya

Sebelum melakukan tindakan penagihan aktif, KPP Manokwari telah melakukan upaya persuasif terlebih dahulu.  Upaya tersebut dimulai dengan menghimbau Wajib Pajak untuk melunasi utang pajaknya.  “Apabila tidak ditanggapi, maka diterbitkanlah surat teguran kepada Wajib Pajak tersebut.  Nah, apabila dalam 21 hari Wajib Pajak tidak juga merespon maka dilakukan upaya penagihan aktif dengan penyampaian surat paksa.  Jadi, prosedur penagihan aktif sampai dengan sita, cegah atau sandera tidaklah serta merta.  Pasti didahului dengan upaya persuasif yang cukup,” pungkasnya.

 

Komentar

Your email address will not be published.

Don't Miss

Gerakan ini dimaksudkan agar program pemerintah sebagaimana disampaikan oleh Presiden Joko Widodo untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan khususnya memakai masker bisa dilaksanakan oleh semua lapisan masyarakat.

Ketua Satgas Melepas Gerakan Mobil Masker Untuk Masyarakat Serentak di Wilayah Jakarta

JAKARTA – Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan
IPO

BEI Pastikan di Dua Bulan ke Depan Ada 15 Perusahaan Catatkan Saham Perdana

JAKARTA-PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan bahwa pada sisa tahun