Kasus Bansos, Dion Pongkor: Saksi Hanya Ngarang Cerita

Tuesday 9 Mar 2021, 12 : 25 pm
by
Sidang lanjutan kasus Bansos Senin (8/3) mendengarkan kembali keterangan 5 orang saksi yakni Hartono Laras (Sekretaris Jenderal/Sekjen), Pepen Nazarudin (Dirjen Linjamsos), Mokhamad O. Royani (Sesdirjen), Robin Saputra (Staf Subag Keuangan) dan Riski Maulana (Kasubag Sesdirjen Linjamsos).

JAKARTA-Kuasa hukum Juliari Batubara menolak keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) untuk terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar.

Penolakan ini dilakukan lantaran keterangan saksi itu tidak konsisten dan sering berubah-ubah.

Kuasa Hukum Juliari, Dion Pongkor SH menegaskan, ketidakkonsistenan saksi itu menjadi alat bukti yang digunakan KPK untuk menjerat Mensos Juliari Batubara.

“Sudah sejak awal menolak dan membantah adanya arahan dari mensos terkait operasional bansos. Di mana menurut Adi Wahyono dan Matius Joko Santoso, pungutan yang mereka lakukan kepada para vendor pelaksana bansos adalah atas perintah menteri Juliari. Padahal tidak ada arahan seperti itu,” tegas Dion Pongkor SH di Jakarta, Selasa (9/3).

Diberitakan sidang lanjutan kasus Bansos Senin (8/3) mendengarkan kembali keterangan 5 orang saksi yakni Hartono Laras (Sekretaris Jenderal/Sekjen), Pepen Nazarudin (Dirjen Linjamsos), Mokhamad O. Royani (Sesdirjen), Robin Saputra (Staf Subag Keuangan) dan Riski Maulana (Kasubag Sesdirjen Linjamsos).

Namun dalam sidang kali ini, terkuak 2 orang dari 5 orang saksi yang dihadirkan yaitu saksi Hartono Laras dan Saksi Pepen Nazarudin tidak konsisten dalam memberi keterangan.

Bahkan terkesan keterangan yang disampaikan berubah-ubah antara keterangan persidangan 3 Maret 2021 dan 8 Maret 2021.

Dalam sidang pada tanggal 3 Maret 2021 misalnya saksi Hartono Laras dan Pepen Nazaruddin menyampaikan bahwa para saksi sama sekali tidak melakukan konfirmasi kepada Menteri Juliari atas cerita Adi Wahyono mengenai pungutan operasional bansos.

Namun, pada sidang hari ini tanggal 8 Maret 2021 saksi Pepen Nazaruddin dan saksi Hartono Laras merubah keterangannya dengan menyatakan mereka telah melakukan konfirmasi kepada Mensos Juliari Batubara setelah mendengar adanya laporan dari Adi Wahyono.

Dion menegaskan, ketidakkonsistenan dua saksi itu sangat merugikan kliennya.

Sebab, keterangan keduanya menjadi alat bukti yang digunakan KPK untuk menjerat Mensos Juliari Batubara.

Padahal fakta itu sebenarnya patut diduga tidak terjadi.

Apalagi, keterangan mereka berubah-ubah mengenai melakukan konfirmasi kepada Menteri Juliari terkait arahan pungutan operasional bansos.

“Yang menjadi pertanyaan kami, manakah fakta yang sebenarnya terjadi. Apakah mereka melakukan konfirmasi mengenai pungutan kepada menteri? Atau tidak melakukan konfirmasi sama sekali?,” tanya Dion.

“Jangan-jangan, informasi adanya arahan tersebut tidak ada sama sekali sehingga mereka akhirnya hanya mengarang cerita,” tegasnya.

Penegasan ini ujar Dion karena mereka pun tidak pernah mendengar langsung dari Mensos Juliari terkait arahan memungut fee operasional bansos.

“Saya menyatakan demikian karena mereka pun tidak pernah mendengar langsung dari mensos Juliari bahwa menteri memberikan arahan untuk memungut fee operasional bansos,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

IPO

Pasang Harga IPO Rp170, Maja Agung Latexindo Siap Raih Dana Rp215,36 Miliar

JAKARTA-Penawaran Umum Perdana  Saham atau IPO (initial public offering) sebanyak

Kinerja Keuangan INDY di 2021 Berbalik Bukukan Laba Bersih

JAKARTA- PT Indika Energy Tbk (INDY) sepanjang 2021 mampu membukukan