JAKARTA-Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memeriksa Ketua DPR Setya Novanto yang saat ini menyandang status tersangka dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (30/11/2017).
Pertemuan itu tentu akan bermakna untuk mengetahui pandangan dari Pak SN tentang apa yang dihadapi. “Jadi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR perlu mendalami soal-soal lainnya sebab apapun MKD adalah lembaga yang melihat persoalan tidak hanya dari perspektif hukum yang belum selesai,” kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dalam siaran persnya di Jakarta, Kamis (30/11/2017)
Selai itu kata Fahri, MKD juga akan melihat dari perspektif etika, misalnya apakah SN mendapatkan tekanan-tekanan dan negosiasi oleh elite politik atau penegak hukum tertentu. “Sebaiknya itu didalami juga, sebab kasus SN ini kental politiknya,” tuturnya.
Menurut Mantan Ketua KAMMI, kalau kasus hukumnya sekali lagi dirinya melihat tidak terlalu kuat. “Karena konstruksinya lemah dan sudah terbukti dibebaskan oleh praperadilan yang lalu,” ujarnya.
Bahkan kata Fahri, dirinya optimis kemungkinan SN akan bebas di praperadilan yang akan datang. “Nuansa politiknya justru harus terungkap. MKD dalam hal ini harus mengungkap motif politik di balik kasus ini,” imbuhnya. ***