Keberadaan Fraksi Timbulkan Double Anggaran

Tuesday 12 Feb 2013, 10 : 54 am
by
Pakar Hukum Tatanegara Margarito Kamis

JAKARTA-Fungsi dan keberadaan fraksi di DPR dipertanyakan dalam Undang Undang MPR/DPR/DPD/DPRD (MD3).

Karena itu sebaiknya dihapus saja. Alasanya keberadaan fraksi DPR dalam UU MD3 justru menjadikan duplikasi anggaran negara.

“Parpol sudah mendapat anggaran dari APBN, lalu fraksi di DPR juga mendapat anggaran dari Setjen DPR,” kata Pakar Hukum tatanegara, Margaritho Kamis dalam diskusi  “Revisi UU MD3″ di Jakarta,12/2/2013.

Hadir dalam diskusi itu, Wakil Ketua DPD RI Laode Ida, dan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Hj Anna Mu’awanah.

Menurut Margaritho, anggaran Setjen DPR juga berasal dari dana APBN.

Hal itu berarti parpol  mendapat anggaran ganda dari dana APBN.

Seharusnya dalam UU Md 3 ini yang justru diperkuat adalah komisi-komisi.

“Komisi-komisi inilah yang menjadi wujud fungsional dari organ itu, bukan fraksi,” tambahnya.

Lebih jauh kata Margaritho, selain membebani APBN, fraksi itu fungsinya tidak jelas.

“Untuk mendukung kerja-kerja anggota DPR dalam pembuatan UU, bukankah hal itu sudah dilakukan oleh Panja, Pansus dan komisi-komisi DPR sendiri yang memang bertugas menyusun perundang-undangan? Saya kira fraksi itu tidak perlu,” ungkapnya.

Berbeda dengan Margaritho, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Hj. Ana Mu’awanah menegaskan DPR tetap akan mempertahankan keberadaan fraksi sebagai kepanjangan dari parpol.

Sebab, menghilangkan fraksi-fraksi DPR, parpol akan menghadapi kesulitan dalam mengonsolidir anggotanya.

“Fraksi tak bisa dihapuskan karena merupakan kepanjangan dari partai, dan fraksi selama ini membantu mendukung kerja-kerja anggota fraksi sesuai tugas di komisi-komisi masing termasuk dalam pembuatan UU. Jadi, fraksi belum bisa dihapuskan,” ujarnya

Diakui Anna, meski di Amerika Serikat dan negara maju lainnya tak ada fraksi. Namun untuk Indonesia fraksi itu masih dibutuhkan.

Apalagi kualitas proses politik dan demokrasinya belum matang seperti di negara maju tersebut.

Namun, ke depan DPR perlu mempertimbangkan untuk menghapus fraksi-fraksi di DPR RI.

Sedangkan Wakl Ketua DPD, Laode Ida menyoroti, fraksi yang dimaksudkan bukan dihapus, melainkan berada di luar DPR RI karena membebani anggaran negara atau APBN.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

bisnis model BBRI, PT Permodalan Nasional Madani (Persero) dan PT Pegadaian (Persero) akan menciptakan banyak transaksi afiliasi yang bersifat material dengan benturan kepentingan.

Tak Kunjung Tersangkakan Hs, MAKI Gugat Jaksa Agung

JAKARTA-Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan terhadap Jaksa

Perjanjian Pembangunan 6 Ruas Jalan Tol Diteken

JAKARTA-Perjanjian Pengusahaan 6 ruas Jalan Tol Dalam Kota Jakarta antara