“Selama ini fraksi kan merupakan bagian dari DPR RI meski bukan alat kelengkapan DPR RI. Karena membebani APBN, mungkin kalau diterima nantinya fraksi itu ada di luar DPR, tapi ada dan diatur oleh partai sendiri,” ujarnya.
Menyinggung keterlibatan DPD RI dalam pembuatan UU tersebut menurut Laode Ida, hal itu sebagai tantangan uji kenegarawanan berbasis konstitusi bagi DPR RI agar menghasilkan UU yang bisa dipertanggungjawabkan dan tidak diuji atau dijudicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Sekarang DPD memang bisa ikut mengusulkan, membahas, berdebat, dan hanya tidak ikut memutuskan. Sudah ada kemajuan, meski kewenangannya tetap terbatas. Daripada dulu hanya seperti tukang pos, yang hanya menyampaikan hasil kerja DPD, tanpa mengetahui apakah ditindaklanjuti atau tidak?” tutur Laode. **can