Kebutuhan Kendaraan Listrik Mencapai 132 Ribu Unit Hingga 2030

Saturday 29 May 2021, 2 : 39 pm
by
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi,

JAKARTA-Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperkirakan total kebutuhan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) untuk operasional pemerintah mencapai sekitar 132 ribu unit kendaraan roda empat hingga 2030.

Perkiraan ini merupakan hasil penyusunan Peta Jalan Transformasi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) sebagai Kendaraan Operasional Pemerintahan dan Transportasi Umum yang dilakukan Kemenhub.

“Kami rencanakan penerapan penggunaan KBLBB sebagai kendaraan operasional pemerintahan, akan dilakukan di tiga Kota Percontohan di Indonesia yaitu: DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Bali,” ungkap Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, dalam keterangan tertulis, Jumat (28/5/2021).

Menhub mengatakan, Peta Jalan (Road Map) yang telah disusun Kemenhub tersebut adalah dalam rangka mendukung percepatan Program KBLBB untuk transportasi jalan di Indonesia sesuai Peraturan Presiden Nomor 55/2019.

Dalam rangka mendorong percepatan penggunan KBLBB secara massal di Indonesia, pemerintah juga telah memberikan kemudahan (insentif fiskal) berupa pengenaan biaya pengujian KBLBB yang lebih murah dibandingkan dengan Kendaraan berbahan bakar minyak (BBM), yang masih terdapat item biaya uji emisi gas buang.

“Misalnya: untuk sepeda motor, biaya uji kendaraan BBM mencapai Rp9,5 Juta, sedangkan untuk KBLBB hanya Rp4,5 Juta. Kemudian mobil, untuk kendaraan BBM mencapai Rp27,8 Juta, sedangkan KBLBB hanya Rp13,2 Juta, dan Bus untuk kendaraan BBM mencapai Rp126,9 Juta sedangkan KBLBB hanya Rp13,2 Juta,” jelas Menhub Budi.

Sejumlah pemerintah daerah, lanjut Menhub Budi, yakni di Jawa Timur, Banten, Bali, DKI Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Tengah, juga telah menyusun kebijakan insentif fiskal berupa pengurangan biaya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk KBLBB.

Sampai saat ini, berdasarkan data dari Kementerian ESDM juga telah dibangun 112 unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Indonesia, dan pada 2031 kebutuhan SPKLU di Indonesia mencapai 7.146 unit.

Stakeholder sudah bergerak, pelaku industri kita harapkan juga bergerak, masyarakat juga kiranya bisa melakukan upaya mengurangi emisi CO2 dari kendaraan berbahan bakar fosil dengan menggunakan kendaraan listrik agar kualitas udara di Indonesia semakin baik,” imbuh Menhub.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

DPD Nilai Subsidi BBM Tak Tepat Sasaran

JAKARTA-Kebijakan subsidi BBM cenderung tidak tepat sasaran dan memberatkan APBN.

8 Juta Bahan Baku Vaksin COVID-19 Tiba di Indonesia

JAKARTA-Sebanyak delapan juta bahan baku (bulk) vaksin COVID-19 produksi Sinovac