“Kekerasan Anak” Bisa Bahayakan Bangsa

Tuesday 16 Sep 2014, 4 : 38 pm
opini.berita.upi.edu

JAKARTA-Kasus kekerasan pada anak sudah tak bisa dibiarkan lagi. Berdasarkan data Komisi Perlindungan Anak Indoensia (KPAI), setiap tahun terjadi 3.700-an atau sebanyak 13-15 kasus kekerasan terhadap anak dalam setiap harinya. “Jadi, kekerasan terhadap anak ini seperti fenomena gunung es, kalau dibiarkan akan membahayakan masa depan anak-anak dan bangsa ini,” kata Anggota Komisi Perlindungan Anak Indoensia (KPAI) Hj. Maria Ulfah Anshor, dalam forum legislasi ‘RUU Perlindungan Anak’ bersama Ketua Komisi VIII DPR RI FPKB Hj. Ida Fauziah di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (16/9/2014).

Menurut Maria, kekerasan pada anak itu, bisa dalam bentuk kekerasan seksual, kekerasan fisik lainnya, pembunuhan, perdagangan manusia (human traficking), narkoba, anak-anak jalanan dan sebagainya. “Itu baru kasus yang dilaporkan ke KPAI. Padahal, banyak lagi kasus di daerah-daerah yang tidak dilaporkan akibat tidak memahami aturan, dan atau takut akibat ancaman,” ujarnya.

Dikatakan Maria Ulfah, RUU ini merupakan penggabungan antara UU Kesejahteraan Anak tahun 2007 dengan Perlindungan Anak, sehingga makin lengkap dalam usaha memberikan perlindungan terhadap anak. “Termasuk hak asuh akibat konflik, tidak boleh hanya oleh satu orang tua, melainkan pemberian asuh itu tetap harus oleh kedua orang tuanya. Itu salah satu kalusul putusan pengadilan hak asuh anak,” tambahnya.

Sementara mengenai ketentuan sanksi pidana agar berefek jera kata Maria Ulfah, hal itu sedang dirumuskan oleh tim ahli bidang hukum. KPAI mendukung hukuman mati bagi pelaku kekerasan terhadap anak (pembunuhan, perkosaan, perdagangan, narkoba dan lain-lain.). “Tapi, acuannya pada KUHP, sedangkan di KUHP tidak ada hukuman mati. Hanya hukuman 20 tahun penjara,” katanya.

Selain itu lanjut Maria Ulfah, setiap orang dilarang melakukan pengguguran anak yang masih dalam kandungan, kecuali dengan alasan yang dibenarkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. “Jadi, tidak ada yang namanya diperbolehkan aborsi itu, yang ada kesehatan reproduksi, di mana boleh menggugurkan anak sesuai yang diatur UU. Misalnya akan mengancam jiwa ibunya dan sebagainya,” pungkasnya. (ek)

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

BII juga memulai program ”BII Mobile Banking Berhadiah” bagi nasabah perorangan yang berlangsung hingga 31 Juli 2013.

BII Luncurkan BII Mobile Banking Berbasis Android

JAKARTA-PT Bank Internasional Indonesia Tbk (BII) meluncurkan BII Mobile Banking

Bahas RUU Tanpa Libatkan DPD Inkonstitusional

JAKARTA-Proses pembahasan Rancangan Undang-Undang(RUU) mengalami perubahan radikal paska putusan Mahkamah