Kemendag Musnahkan 1990 Buah Selang Karet LPG

Friday 22 May 2015, 5 : 25 pm
by

JAKARTA-Jajaran Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (Ditjen SPK) Kementerian Perdagangan (Kemendag) memusnahkan ribuan selang karet LPG merek Gas Kita. Pemusnahan ini dilakukan karena selang karet untuk kompor gas LPG tidak sesuai dengan SNI No. 06-7213-06 Amd1:2008 yang telah diberlakukan wajib sehingga demi melindungi keselamatan konsumen. “Kami melakukan pemusnahan demi mengamankan pasar dalam negeri. Dan ini bagian menegakkan supremasi hukum,” ujar Direktur Jenderal SPK Widodo di Jakarta, Jumat (22/5).

Pemusnahan selang karet untuk kompor gas LPG merek Gas Kita dengan kode produksi SC 0911 sejumlah 1990 buah. Pemusnahan berlangsung di kantor Kemendag, Jakarta, dengan cara selang karet untuk kompor gas LPG dicacah dengan mesin pemotong dan membakar kemasan sehingga selang karet tersebut tidak dapat digunakan lagi. Jumlah selang yang dimusnahkan terdiri atas 1630 buah yang dirazia dari gudang importir di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Barat dan 360 buah yang ditarik dari peredaran.

Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan khusus di Provinsi DKI Jakarta terhadap selang karet untuk kompor gas LPG merek Gas Kita, dengan kode produksi SC 0911. “Tindakan tegas oleh Ditjen SPK dilaksanakan untuk menghindarkan ekses negatif terkait kesehatan, keselamatan, dan keamanan serta persaingan usaha tidak sehat,” tuturnya.

Mutu selang karet kompor gas dianggap sebagai salah satu penyebab terjadinya kecelakaan akibat meledaknya tabung gas. Apalagi, DKI Jakarta merupakan barometer nasional yang merupakan pasar potensial untuk beredarnya berbagai macam produk yang berasal dari produk dalam negeri dan produk impor.

Menurut Widodo, membanjirnya berbagai produk ke pasar dalam negeri selain memberikan banyak pilihan kepada konsumen untuk memanfaatkan, mengkonsumsi, dan menggunakannya juga berpotensi menimbulkan ancaman terhadap keamanan, keselamatan, kesehatan konsumen, dan lingkungan (K3L).

Untuk itu, Ditjen SPK Kemendag melakukan berbagai cara untuk melindungi konsumen dari kemungkinan terjadinya kerugian terkait dengan K3L tersebut. “Langkah yang dilakukan antara lain melakukan pengawasan terhadap barang beredar di pasar khususnya produk nonpangan dan sekaligus memberikan edukasi baik kepada konsumen maupun pelaku usaha,” ujarnya.

Pemusnahan selang karet kompor gas LPG merek Gas Kita serta penarikan dari peredaran di pasar diharapkan akan meminimalisir tejadinya kerugian. Baik kerugian secara material maupun keselamatan jiwa, sehingga konsumen dapat terlindungi. “Pemerintah memberikan apresiasi kepada pelaku usaha yang dengan kesadaran sendiri telah menarik dan memusnahkan selang karet tersebut yang tidak sesuai ketentuan dari peredaran,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

BTN Bertekad Jadi Motor Implementasi Relaksasi Aturan LTV

JAKARTA-Bank Tabungan Negara (BTN) mengapresiasi kebijakan Bank Indonesia (BI) merelaksasi

Jokowi Ingatkan Soal Program “Siluman” APBN 2016

JAKARTA-Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada menteri, kepala Lembaga Pemerintah