Kemendag Musnahkan 6.540 Unit Kotak Kontak

Friday 4 Jun 2021, 1 : 58 pm
by
ILustrasi

JAKARTA-Kementerian Perdagangan (Kemendag) memusnahkan 6.540 unit kotak kontak yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).

Tindakan tersebut merupakan bagian dari kegiatan penertiban produk-produk yang tidak sesuai SNI oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag.

Dalam penertiban tersebut, sebanyak delapan merek dari 12 merek yang diuji diketahui tidak sesuai SNI.

Pemusnahan dilakukan secara berurutan di Cibinong, Jawa Barat pada Selasa (25/5); DKI Jakarta pada Kamis (27/5); dan Cikande, Banten pada Jumat (28/5).

Pemusnahan barang dilakukan secara sukarela oleh pemilik barang dan disaksikan langsung oleh Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag, Ivan Fithriyanto; Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Wanhar; serta Direktur Sistem Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian Badan Standardisasi Nasional (BSN), Konny Sagala.

“Produk tusuk kontak dan kotak kontak yang tidak memenuhi syarat mutu SNI dapat menimbulkan bahaya kebakaran yang dapat menyebabkan kerugian materiel dan korban jiwa. Pemusnahan kotak kontak yang tidak sesuai SNI kali ini adalah bentuk perlindungan konsumen. Produk yang telah beredar di pasar tetapi tidak memenuhi SNI wajib ditarik dari peredaran dan dimusnahkan,” ujar Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Veri Anggrijono di Jakarta, Kamis (3/6).

Kegiatan penertiban ini merupakan hasil koordinasi dan sinergi BSN, Kementerian ESDM, Kemendag, dan Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro).

Penertiban tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil temuan pemantauan penerapan SNI produk kotak kontak oleh BSN.

“Berdasarkan pemantauan penerapan SNI oleh BSN, ditemukan delapan merek, atau 66 persen dari 12 merek yang dilakukan uji petik, tidak sesuai SNI,” kata Veri menambahkan.

Menurut Veri, pemusnahan kotak kontak ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari sisi
keamanan, kesehatan, keselamatan, dan lingkungan (K3L), serta melindungi industri dalam negeri.

“Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, apabila barang yang wajib SNI ditemukan beredar di pasar tidak memenuhi persyaratan SNI, dapat dikenakan sanksi larangan memperdagangkan barang dan penarikan barang diikuti dengan pemusnahan produk. Dalam hal ini, pelaku usaha yang telah terbukti memiliki produk kotak kontak tidak memenuhi persyaratan SNI bersedia secara sukarela melakukan pemusnahan,” terang Veri.

Veri meminta agar LSPro yang menerbitkan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT-SNI) kotak kontak dan tusuk kontak yang tidak sesuai SNI ikut bertanggungjawab dalam peredaran produk ini.

Ia juga meminta agar LSPro melakukan pengawasan terhadap produk yang telah disertifikasinya, sehingga dapat mengurangi risiko produk yang tidak sesuai SNI beredar di pasar.

Selain itu, Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan Kementerian ESDM sebagai unit pembina melakukan pengawasan terhadap LSPro yang diakreditasi oleh KAN dan ditunjuk oleh unit pembina.

Sebagai tindak lanjut pemantauan penerapan SNI tersebut, LSPro sebagai lembaga yang
bertanggung jawab terhadap produk yang disertifikasinya telah melakukan audit terhadap
produsen/importir yang produknya gagal memenuhi konsistensi mutu SNI.

Hasil audit menunjukan bahwa produk tersebut memang benar tidak sesuai SNI. Apabila dari hasil audit/surveilans produk tidak sesuai dengan SNI, maka sertifikat produk yang dimiliki oleh produsen/importir dapat dibekukan untuk sementara, lalu dapat digunakan kembali apabila produk telah kembali memenuhi persyaratan.

Direktur Pengawasan Barang dan Jasa Kemendag, Ivan Fithriyanto menambahkan, Kemendag berkewajiban melakukan pengawasan baik secara berkala maupun khusus terhadap produk SNI tusuk kontak dan kotak kontak untuk keperluan rumah tangga yang beredar di pasar.

Produk tusuk kontak dan kotak kontak telah diberlakukan SNI wajib oleh Kementerian ESDM sejak 2002, yang telah diperbarui kembali pemberlakuannya di tahun 2018.

Dengan diselenggarakannya pemusnahan barang ini, Ivan berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang tidak taat ketentuan sekaligus memberi contoh kepada pelaku usaha lain agar menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan.

“Kami akan tegas menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bila ditemukan
pelanggaran, kami akan tindak sesuai ketentuan, bahkan akan dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” terangnya.

“Penarikan dan pemusnahan produk-produk yang tidak sesuai SNI ini diharapkan dapat berdampak positif bagi peningkatan mutu produk di masa depan dan memberikan efek jera bagi para importir, khususnya bagi produk berisiko terhadap aspek keamanan dan keselamatan dalam penggunaannya,” tegas Ivan.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Wanhar menambahkan, penertiban produk kotak kontak yang tidak sesuai SNI merupakan upaya pengawasan terhadap keselamatan ketenagalistrikan, khususnya dalam mencegah terjadinya kebakaran akibat hubungan pendek listrik.

Ia mengapresiasi pemberian sanksi terhadap peralatan ketenagalistrikan yang tidak sesuai SNI untuk memberikan efek jera dan agar tidak terulang di kemudian hari.

“Standardisasi ketenagalistrikan merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mewujudkan keselamatan ketenagalistrikan. Karena selain bermanfaat listrik juga berbahaya, jadi semua peralatan listrik harus sesuai standar,” ujarnya.

Pengawasan yang rutin dilakukan, khususnya terhadap produk-produk asal impor yang tidak memenuhi ketentuan, diharapkan dapat menjamin terlaksananya perlindungan konsumen serta mendorong penggunaan produk dalam negeri.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Erick Thohir Pastikan Dukungan BUMN dalam Penanganan Pandemi

Erick Thohir, Mahfud, JK Ajak Jihad Ekonomi di Tengah Pandemi

JAKARTA-Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan organisasi Islam perlu terus mengembangkan

Tangkap Semua Komisioner KPU, Dalang Kebrutalan Pemilu 2014

Oleh: Salamuddin Daeng Pemilu 2014 adalah yang terburuk sepanjang sejarah