JAKARTA-Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Sosial (Kemensos) sepakat melakukan kerja sama untuk meningkatkan kompetensi penyandang disabilitas agar siap bekerja di sektor industri. Upaya ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo yang ingin lebih secara masif melaksanakan kegiatan pembangunan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia.
Komitmen
kedua belah pihak dituangkan dalam penandatanganan Nota Kesepahaman
(MoU) tentang Pelatihan, Sertifikasi, dan Penempatan Kerja Bagi
Penyandang Disabilitas, antara Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto
dengan Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Kamis
(27/12).
“Pada tahun 2019, kami menargetkan sebanyak 72.000 orang ikut serta dalam program Diklat 3 in 1 (Pelatihan, Sertifikasi, dan Penempatan Kerja). Nah,
ini bisa menjadi peluang yang dapat dimanfaatkan oleh saudara-saudara
kita penyandang disabilitas supaya lebih kompetitif,” kata Menperin.
Menurutnya, pelaksanaan program Diklat 3in1 untuk para penyandang disabilitas akan segera dijalankan pada Januari 2019.
“Jadi, industri yang akan menyerap, juga sudah bisa cepat menerima. Program diklat ini berlangsung sekitar tiga minggu,” ujar Airlangga.
Menperin pun meyakini, langkah kolaborasi ini selain mampu mengurangi jumlah pengangguran, juga dapat berkontribusi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.
“Pembangunan ekonomi kita didorong menjadi inklusif. Artinya juga ramah dengan masyarakat kita yang penyandang disabilitas. Kami juga memacu mereka agar bisa menjadi wirausaha industri baru,” imbuhnya.
Mensos menyampaikan, sinergi kedua kementerian ini sebagai wujud nyata hadirnya negara bagi penyandang disabilitas, sebagaimana yang tercantum dalam Nawa Cita.
“Pemerintah terus berupaya memfasilitasi berbagai program dukungan untuk perluasan kesempatan kerja kepada para penyandang disabilitas, mulai dari pelatihan, sertifikasi, rekrutmen, hingga penempatan tenaga kerja,” paparnya.
Hal itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
“Payung hukum tersebut guna mengakui, melindungi dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas di Indonesia. Selain itu, disebutkan bahwa perusahaan swasta wajib mempekerjakan sedikitnya 1 persen penyandang disabilitas dari jumlah seluruh karyawannya,” ungkap Agus.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Gufroni Sakaril menyambut baik kerja sama yang dilakukan oleh Kemenperin dan Kemensos.
“Tentu kami sangat bahagia, karena ini menjadi sarana dan solusi menyerap banyak tenaga kerja dari penyandang disabilitas di sektor industri. Program ini diharapkan menjadi contoh bagi kementerian lain, seperti BUMN dan Ketengakerjaan dalam upaya meningkatkan keterampilan penyandang disabilitas,” tuturnya.
Adapun
ruang lingkup Nota Kesepahaman ini meliputi pertukaran data dan
informasi, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, penempatan kerja di
perusahaan industri, serta pengembangan kerja sama kelembagaan lainnya
yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas masing-masing pihak.
Sementara
itu, berdasarkan isi MoU, tugas dan tanggung jawab Kemenperin antara
lain menentukan jenis pendidikan dan pelatihan yang akan dilaksanakan
bagi penyandang disabilitas, melaksanakan pendidikan dan pelatihan
penyandang disabilitas, melakukan sertifikasi kompetensi, serta
memfasilitasi penempatan kerja di perusahaan industri.
Sedangkan,
tugas dan tanggung jawab Kemensos, di antaranya menyediakan data
potensi penyandang disabilitas, melaksanakan rekrutmen peserta
pendidikan dan pelatihan, serta memfasilitasi sarana dan prasarana
termasuk operasionalisasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan.
Kedua
belah pihak juga bertekad untuk melakukan sosialisasi bersama tentang
kebijakan dan program dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman. Jangka
waktu MoU ini berlaku selama dua tahun sejak ditandatangani, serta akan dilakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaannya satu tahun sekali.
Pada
implementasi tahap pertama, penyandang disabilitas akan menjadi peserta
program Diklat 3in1 yang disiapkan untuk bekerja di industri alas kaki
dan garmen. Sudah ada tujuh industri alas kaki yang bakal menampung
mereka, yakni PT Wangta Agung, PT Ecco Indonesia, PT Young Tree
Industries, PT Widaya Inti Plasma, PT Inti Dragon Suryatama, PT Bintang
Indokarya Gemilang, dan PT Aggio Multimax.
Sementara, untuk industri garmen, yaitu Intima Globalindo, Mataram Tunggal Garment, Pan Brothers Group, Ungaran Sari Garments, dan Sritex Group.