Kemenperin Targetkan Deregulasi Industri Selesai Akhir September

Thursday 17 Sep 2015, 10 : 09 pm
by
Sekjen Kemenperin Syarif Hidayat

JAKARTA-Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan mempercepat penyelesaian 15 deregulasi yang terkait perindustrian pada akhir September 2015. Deregulasi tersebut meliputi 1 Peraturan Pemerintah terkait Sarana Penunjang Pengembangan Industri (Kawasan Industri)serta 14 Peraturan Menteri Perindustrian terkait rekomendasi izin ekspor dan impor. “Dalam deregulasi itu bukan menghilangkan peraturan tersebut, tetapi kami akan memperbaiki cara-cara pengendaliannya untuk mengawasi agar lebih efisien sehingga tidak akan mempersulit pelaku usaha seperti dalam proses izin ekspor dan impor,” kata Sekjen Kemenperin Syarif Hidayat pada acara Focus Group Discussion (FGD) dengan Forum Wartawan Industri (Forwin) tentang Kondisi Terkini dan Kebijakan Sektor Industri tentang di Yogyakarta, Rabu (16/9).

Langkah perbaikan yang akan dilakukan jelasnya dengan memisahkan substansi terkait kawasan industri dari RPP Sarana dan Prasarana Industri menjadi RPP tersendiri. Setelah itu, dilakukan percepatan pelaksanaan harmonisasi di Kementerian Hukum & HAM. “Rencana aksi yang akan kami lakukan adalah sosialisasi dan implementasi peraturan baru tersebut, yang diharapkan dengan terbitnya PP terkait Kawasan Industri akan mempermudah pelaksanaan pembangunan Kawasan Industri,” tuturnya.

Sedangkan, deregulasi 14 permenperin dilakukan untuk meningkatkan efisiensi industri serta menghilangkan beban impor sehingga tersedianya barang terkait dan menjadi lebih murah. “Penyusunan revisi permenperin tersebut akan menjadi tanggung jawab Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI),” ujarnya.

Dia berharap dengan adanya deregulasi tersebut mampu mendorong daya saing industri nasional, di tengah melemahnya perekonomian dunia. “Kemenperin juga telah menyiapkan berbagai langkah untuk mendukung pelaksanaan deregulasi, antara lain merasionalisasi peraturan dengan menghilangkan duplikasi/redundansi/irrelevant regulations, melakukan keselarasan antar peraturan, dan melakukan konsistensi peraturan,” paparnya.

Pada triwulan II tahun 2015, jelasnya industri non migas mampu tumbuhmencapai5,27% atau mengalami peningkatan dibandingkan triwulan I tahun 2015 sebesar 5,21% dan lebih besar dari pertumbuhan ekonomi tahun 2015sebesar 4,67%. “Kontribusi terbesar pada pembentukan PDB nasional triwulan II Tahun 2015 diberikan oleh sektor Industri Pengolahan sebesar 20.91% dimana Industri non migas memberikan kontribusi sebesar 18.17% terhadap PDB sedangkan terhadap Industri Pengolahan sebesar 86,81%,” tutur Syarif.

Sementara itu, cabang-cabang industri yang mengalami pertumbuhan tertinggi pada triwulan II tahun 2015 antara lain: Industri Barang Logam, Komputer, Barang Elektronik, Optik, dan Peralatan Listrik sebesar 8,91%; Industri Makanan dan Minuman sebesar 8,46%; Industri Kimia, Farmasi dan Obat Tradisional sebesar 7,78%, Industri Logam Dasar sebesar 7,54%; Industri Furnitur sebesar 6,55%, serta Industri Barang Galian bukan Logam sebesar 6,18%.

Selanjutnya, nilai investasi PMDN sektor industri triwulan II pada tahun 2015 sebesar Rp 25,56 triliun atau tumbuh sebesar 111,83% dibanding triwulan II tahun 2014 sebesar Rp 12,06 triliun. Sedangkan nilai investasi PMA sektor industri pada triwulan II tahun 2015 mencapai USD 2,51 miliar. Total nilai investasi yang masuk pada triwulan II pada tahun 2015 sebesar USD 5,07 miliar.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Okke Rajasa: Pertumbuhan UKM di Indonesia Menggembirakan

JAKARTA-Pegiat Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang juga pendiri Cita

Huawei dan GTech Bangun Kemitraan Strategis Dukung Digitalisasi

JAKARTA-Huawei, penyedia solusi TIK terkemuka dunia menandatangani Nota Kesepahaman dengan