DPR Dukung Anggaran Kebakaran Hutan

Friday 31 Jul 2015, 5 : 45 pm
kompas.com

JAKARTA-Kalangan DPR mengingatkan pemerintah agar secepatnya mengantisipasi potensi kebakaran hutan dan lahan. Alasannya Indonesia bisa terancam sanksi denda jika asap yang merupakan dampak dari kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dikeluhkan negara asing.
Masalahnya, tindakan itu merupakan tindak lanjut dari penyerahan dokumen ratifikasi Persetujuan Asean Tentang Pencemaran Asap Lintas Batas. “Kami ingatkan Indonesia telah menyerahkan dokumen ratifikasi ASEAN Agreement on Transbounary Haze Pollution (Peresetujuan ASEAN Tentang Pencemaran Asap Lintas Batas / AATHP) ke Sekretariat ASEAN di Jakarta pada 20 Januari 2015 lalu artinya jika kabut asap terjadi lagi ke negara tetangga maka kita bisa kena denda,” kata Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, E Herman Khaeron di Jakarta, Jumat, (31/7/2015).
Lebih jauh Herman meminta kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk bertindak cepat menyikapi munculnya ratusan potensi karhutla di republik ini. Sebab, jika kementerian tersebut hanya bertindak sebagai layaknya pemadam kebakaran, tentu pengeluaran yang tidak semestinya harus ditanggung dari uang rakyat. “Saya meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai leading sector yang menangani hal ini harus bertindak cepat dan antisipatif, kami di Komisi IV mendukung, baik melalui support anggaran APBN maupun perundang-undangan terkait kebakaran hutan dan lahan,” terangnya.
Menurut Herman, saat ini Indonesia dilanda ratusan titik api yang jika dibiarkan berpotensi menimbulkan karhutla. Apalagi musim kemarau cukup panjang telah melanda negeri tercinta ini. “Saat ini ratusan titik api di Jambi, Riau, Sumut, Sumsel dan sebagian Kalimantan sudah muncul. Saya mengingatkan kesiapan masyarakat, perusahaan, pemerintah daerah dan Kementerian Lingkunagn Hidup dan Kehutanan akan datangnya potensi bencana kebakaran hutan dan lahan karena saat ini telah memasuki musim kemarau,” ujar Herman.
Dia mengkhawatirkan terjadi kembali bencana kebakaran hutan dan lahan yang sudah seperti ritual tahunan ini tentunya perlu disikapi serius terutama oleh Pemerintah. “Karena selain merugikan negara lain juga mengganggu kesehatan masyarakat dan menimbulkan kerusakan lingkungan yang luar biasa,” imbuhnya. **cea

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Per November, WIKA Habiskan Dana Penerbitan Obligasi dan Sukuk Rp2,49 Triliun

JAKARTA-PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) melaporkan, per 30 November

CPO Indonesia Tetap Bisa Masuk UE

SEMARANG-Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia Vincent Guerend menegaskan bahwa