Kenaikan Pajak Melumpuhkan Ekonomi dan Rakyat Kecil

Thursday 3 Jun 2021, 8 : 29 am
by
Jasmerah merupakan pesan yang masih sangat relevan sampai saat ini. Karena para elit bangsa Indonesia cenderung meninggalkan sejarah. Melupakan sejarah.
Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Dr Anthony Budiawan

Oleh: Anthony Budiawan


Negara sedang butuh uang. Rasio penerimaan negara terhadap PDB merosot terus.

Rasio penerimaan perpajakan (pajak + bea dan cukai) terhadap PDB pada 2014 masih 11,4 persen.

Kemudian turun menjadi 9,8 persen pada 2019: yaitu sebelum pandemi covid-19.

Dan sekarang, rasio turun lagi menjadi 7,3 persen pada Q1/2021. Gawat.

Rasio pendapatan negara terhadap PDB secara keseluruhan, yaitu termasuk PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak), juga merosot.

Dari 15,4 persen pada 2014 menjadi 12,4 persen pada 2019, dan anjlok lagi menjadi 9,5 persen pada Q1/2021.

Anjloknya rasio ini bukan berarti pemerintah tidak berbuat apa-apa. Sebaliknya, pemerintah sudah berbuat banyak untuk menaikkan pendapatan negara.

Yang menyedihkan, rakyat kecil, rakyat berpenghasilan rendah, yang kena getahnya.

Yang menanggung derita atas kebijakan mendongkrak pendapatan negara ini.

Sedangkan rakyat besar, rakyat kaya, rakyat berpenghasilan tinggi sekali, malah mendapat banyak insentif.

Kebijakan yang membebani rakyat kecil, antara lain, kenaikan harga BBM pada akhir 2014.

Katanya untuk menghapus subsidi. Padahal, waktu itu sudah tidak ada subsidi lagi. Karena harga minyak mentah dunia sedang anjlok.

Membuat harga BBM di Indonesia menjadi lebih mahal dari harga BBM di Malaysia. Bahkan juga lebih mahal dari harga BBM di Amerika Serikat.

Kemudian, kenaikan cukai rokok setiap tahun. Kenaikan ini membebani rakyat kecil. Karena sebagian besar perokok adalah rakyat miskin dan hampir miskin.

Kemudian, tax amnesty atau pengampunan pajak. Awalnya untuk mengejar pengemplang pajak yang bawa kabur uang ilegal keluar negeri.

Tetapi, target melenceng. Semua penduduk dalam negeri wajib ikut program tax amnesty. Khususnya mereka yang belum melaporkan aset atau kekayaannya di laporan pajak (SPT).

Banyak penduduk yang memang belum melaporkan kepemilikan rumah, kendaraan atau aset lainnya di laporan pajaknya.

Karena (sebelumnya) memang tidak wajib lapor. Jadi penduduk dalam negeri terpaksa ikut tax amnesty. Kalau tidak, bisa didenda besar sekali.

Begitu ancamannya. Tentu saja, rakyat kecil juga ikut menjadi “korban” kebijakan.

Di lain pihak, rakyat maha besar mendapat banyak fasilitas perpajakan.

Sejak 2015, dalam waktu singkat pemerintah sudah menerbitkan 16 paket kebijakan ekonomi.

Yang sebagian besar memberi insentif perpajakan, alias pengurangan pajak. Bahkan sampai ada insentif tenaga kerja bagi investor asing.

Mereka, katanya, boleh membawa tenaga kerja dari negara asal mereka.

Kini, penerimaan pajak anjlok. Mendekati kondisi 1960-an, era Orde Lama. Waktu itu, rasio pajak terhadap PDB juga turun terus.

Dari sekitar 10 persen sampai hanya 3,7 persen (1965). Akhirnya kerajaan Orde Lama runtuh. Jadi dapat dimaklumi kalau pemerintah sekarang agak panas dingin.

Makanya, menurut berita, pemerintah akan segera memberlakukan tiga kebijakan.

Pertama, pemerintah berencana akan memberlakukan tax amnesty lagi. Tentu saja ini rencana yang tidak berakal. Karena, tax amnesty 2016/2017 gagal total.

Alasannya, kenaikan penerimaan pajak pada tahun tax amnesty, 2016 dan 2017, malah terendah dari tahun-tahun sebelumnya. Masing-masing hanya naik 3,6 persen dan 4,6 persen.

Periode 2010-2014, kenaikan pajak antara 6,5 persen (2014) hingga 20,8 persen (2011).

Kedua, tax amnesty 2016/2017 katanya bisa meningkatkan rasio pajak menjadi 14,6 persen pada 2019.

Ternyata bukan meningkat, rasio pajak 2019 malah merosot menjadi 9,8 persen.

Jadi, rencana tax amnesty kali juga patut dicurigai hanya untuk membuat uang hitam menjadi putih kembali.

Kebijakan ini hanya masuk akal kalau banyak uang hitam yang diproduksi sejak 2016 hingga sekarang.

Apa begitu? Karena, tidak ada alasan lain yang bisa mendukung dibenarkannya tax amnesty ini. Karena waktu jedah tax amnesty pun sangat pendek.

Ketiga, pemerintah berencana menaikkan tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) untuk mendongkrak pendapatan pajak. Tarif bisa naik dari 10 persen menjadi 15 persen.

Artinya, naik 50 persen! Kalau PPN semua produk naik sama besar, maka, lagi-lagi, rakyat kecil akan menderita.

Karena belanja konsumsi nasional lebih banyak dilakukan oleh rakyat yang mayoritasnya adalah rakyat kecil.

Nilai PPN 2019 mencapai lebih dari Rp500 triliun. Kalau tarif PPN naik merata dari 10 persen menjadi 15 persen, maka pemerintah akan tarik PPN tambahan sekitar 250 triliun.

Yang menanggung kebanyakan rakyat kecil. Di tengah kondisi ekonomi yang sedang susah begini, kenaikan PPN ini bisa masuk kategori kejahatan negara terhadap rakyatnya.

Dalam kondisi normal saja, kenaikan ini tidak pantas bagi negara berpendapatan hanya sekitar 4.000 dolar AS per kapita.

Dampak Kenaikan PPN sangat merusak. Pendapatan riil masyarakat turun. Kemiskinan bertambah. Konsumsi akan merosot.

Produksi juga merosot. Ekonomi anjlok. PHK tidak terbendung. Pengangguran naik. Dan seterusnya.

Mungkin saat ini pemerintah sedang panik. Sulit berpikir jernih. Sebagai warga negara yang peduli, sudah sepatutnya kita turut berpikir dan memberi solusi.

Salah satu solusinya sebagai berikut. Pemerintah sebaiknya mengenakan pajak tambahan kepada eksportir komoditas yang sedang menghadapi panen raya.

Bayangkan, harga sawit mencapai harga tertinggi sejak Mei 2012. Tertinggi sejak 9 tahun yang lalu. Luar biasa.

Selain itu, harga batubara dan karet juga mengalami lonjakan. Begitu juga dengan produk pertambangan mineral lainnya, semua harga ikut melonjak.

Kenaikan ekspor ini mencapai miliaran dolar AS. Hanya dinikmati oleh beberapa gelintir pemegang saham saja. Sekarang negara sedang BU. Butuh uang.

Kenapa keuntungan tambahan ini tidak dipajaki?

Seharusnya, sebagai warga negara yang baik, kita yakin para eksportir tersebut rela memberi pajak tambahan kepada negara yang sedang merana.

Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) di Jakarta

sumber: https://peps.co.id/kenaikan-pajak-akan-melumpuhkan-ekonomi-dan-rakyat-kecil/

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Sariguna Primatirta Resmi Kuasai 80% Saham Sentralsari Primasentosa

JAKARTA-Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT Sentralsari Primasentosa

Dorong Budaya Baca, Hetifah Ajak Pelajar Eksplorasi Buku Lewat Aplikasi iPusnas

JAKARTA-Pandemi Covid-19 yang menyebabkan siswa belajar dari rumah harus dijadikan