Kerugian Ekonomi Besar, Tapi BHM Bisa Menang di PN Sumsel

Wednesday 6 Jan 2016, 10 : 57 am

JAKARTA-Masyarakat sangat kecewa dengan putusan Pengadilan Negeri Sumatera Selatan terkait yang memenangkan PT Bumi Mekar Hijau (BHM) terkait pembakaran lahan. Bahkan argumen hukum yang disampaikan bertolak belakang dengan berbagai dampak lingkungan yang ditimbulkannya, baik ekonomi, kesehatan, sosial dan musnahnya ekosistem hutan. “Padahal jika dihitung kerugian materi dan imateri tentu kerugiannya sangat besar,” kata Wakil Ketua Komisi IV DPR RI E Herman Khaeron dalam siaran persnya di Rabu, (6/1/2015).

Oleh karena itu, Herman mendukung langkah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan. “Saya mendorong pemerintah untuk melakukan banding, sebagai upaya mencari keadilan ke pengadilan yang lebih tinggi. Kasus ini tentunya harus menjadi perhatian kita bersama, bahwa kalau memang PT BMH terbukti bersalah dalam pembakaran hutan, harusnya mendapatkan hukuman lebih berat,” ujarnya

Menurut Herman, dasar yang digunakan majelis hakim dalam memutus perkara dugaan pembakaran lahan ataupun hutan oleh PT BHM yang diajukan oleh KLHK tidaklah tepat. “Jadi kalau ada keputusan yang bertolak belakang dengan akibat yang ditimbulkan, maka harus digugat ke pengadilan lebih tinggi dan saya sangat menyesalkan kalau pengadilan tidak pro terhadap lingkungan,” ucap anggota Fraksi Partai Demokrat.

Bahkan, dalam pesannya itu Herman mempertanyakan latar belakang munculnya putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang tersebut. “Lepasnya PT Bumi Mekar Hijau (BHM) dari jerat hukum atas gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam kasus pembakaran lahan dan hutan sangat saya sesalkan dan menjadi pertanyaan ada apa dibalik dengan keputusan itu,” sambung Herman.

Dikatakan Herman, dalam UU Pencegahan dan Perusakan Hutan Nomor 18 tahun 2013 memang tidak secara eksplisit disebut sanksi pembakar hutan, tetapi para perusak hutan, menebang tanpa izin bisa dijatuhi hukuman berat. Apalagi melakukan pembakaran dalam area yang luas dan berdampak tidak hanya pada terbakarnya pepohonan saja, tapi aspek lingkungan rusak, asapnya berdampak pada kesehatan dan aktivitas masyarakat.
“Di luar negeri kejahatan lingkungan itu kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Dan waktu kami menyusun UU 18 tahun 2013, sebenarnya kami ingin kejahatan kehutanan dan lingkungan sebagai bagian dari extraordinary crime,” pungkasnya. **aec

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Presiden Baru Harus Berani Kurangi Jumlah PNS

JAKARTA-Pembatasan jumlah PNS harus menjadi perhatian pemerintah mendatang. Karena menjadi

Abdilla Fauzi: Indonesia Bisa Jadi Sumbu Ekonomi Dunia

JAKARTA-Pemerintah harus melakukan transformasi struktural agar penyerapan Anggaran Pendapatan dan