Kiat Bedakan Produk Jurnalistik dan Bukan di Dunia Digital

Sabtu 24 Apr 2021, 10 : 10 am
by
Ilustrasi

Angka ini terus bertambah, dan di tahun 2020 diperkirakan jumlahnya sudah berada di kisaran 50 ribu. Sebagian besar dari jumlah itu bukan website yang dikelola oleh perusahaan pers.

Antisipasi Masyarakat Pers

Perkembangan dunia digital yang massif ini mulai diantisipasi masyarakat pers nasional pada Hari Pers Nasional (HPN) 2010 di Palembang, Sumatera Selatan.

Ketika itu, belasan grup media menandatangani Piagam Palembang yang substansi isinya adalah komitmen membangun ekosistem pers yang sehat, dengan motor utamanya perusahaan pers yang profesional dan wartawan yang memiliki kompetensi dan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik.

Sebagai turunan dari Piagam Palembang pada tahun 2011 dimulai proses Uji Kompetensi Wartawan (UKW) oleh Dewan Pers, dan di tahun 2017 Dewan Pers mulai melakukan pendataan terhadap perusahaan pers yang profesional.

Data yang diperoleh dari website resmi Dewan Pers menyebutkan ada lebih dari 16 ribu wartawan yang telah mengikuti UKW baik jenjang Muda, Madya, dan Utama.

Sementara jumlah perusahaan pers yang telah terdaftar sekitar 1.500 perusahaan pers. Dari jumlah itu, yang terverifikasi administrasi sebanyak 565 media, dan yang terverifikasi faktual sebanyak 679 media.

Teguh Santosa mengatakan, pendirian JMSI juga merupakan turunan dari komitmen komunitas pers menciptakan ekosistem pers yang sehat dan profesional.

Saat ini, sambungnya, JMSI yang dideklarasikan di arena HPN 2020 di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, telah berdiri di hampir semua provinsi di Indonesia dan tengah bersiap-siap menjadi konstituen Dewan Pers.

Kiat Menghadapi “Serangan”

Dalam sesi tanya jawab, Teguh antara lain ditanya bagaimana kiat menghadapi “serangan” berwujud berita di dunia digital dari pihak-pihak yang ingin merusak kredibilitas.

Menjawab pertanyaan itu, Teguh mengatakan, apabila “serangan” muncul di media massa berbasis internet, maka pihak yang merasa dirugikan dapat meminta hak jawab dan/atau hak koreksi kepada media bersangkutan. Bisa juga pihak yang merasa dirugikan mengadukan “serangan” ini ke Dewan Pers.

Komentar

Your email address will not be published.

Don't Miss

Ini Bunyi SKB Pembubaran FPI

JAKARTA-Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh enam

Dukung Penanggulangan Bencana, BTN Gandeng BNBP

LEMBANG-Direktur PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Budi Satria bersama