Kisah Sopir Angkot di Tangsel Melawan Mafia Tanah

Thursday 28 Oct 2021, 6 : 17 pm
by
Korban mafia tanah, Muhammad Syahril (55)

TANGERANG-Menjadi korban mafia tanah, Muhammad Syahril (55), bersama adik dan kakak-kakaknya, tidak lantas berhenti berjuang.

Mereka terus berupaya mencari keadilan atas lahan tanah warisan milik orang tuanya, almarhum Ahmad Basim.

Betapa tidak, sang ayah meninggalkan lahan seluas 19.977 meter persegi di Jalan Nusa Jaya Raya, Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan.
Kini lahan yang berada di pusat bisnis kawasan Bintaro itu, dalam penguasaan pihak pengembang.

Didampingi adik dan saudara-saudara kandungnya, Syahril yang sehari-hari bekerja sebagai pengemudi angkutan kota (Angkot) mengakui kalau orang tuanya Almarhum A. Basim, tidak pernah menjual lahan tersebut kepada siapapun.

Meski pihak pengembang, yang juga mengklaim lahan itu, kata Syahril juga memiliki bukti kepemilikan atas lahan orang tuanya itu.

“Itu tanah peninggalan almarhum Bapak saya, Ahmad Basim. Beliau meninggal dunia tahun 1974. Saat itu kami (ahli waris) masih anak-anak. Saya sendiri waktu kecil sering bertani disitu, karena tahu itu tanah orang tua kami,” kata Syahril anak kedua pasangan Almarhum A Basim dan Saodah ditemui di rumahnya, kawasan Pondok Ranji, Ciputat Timur, Kamis (28/10/2021).

Syahril beserta kakak dan adik-adiknya kemudian baru mengetahui kalau lahan itu, diakui pihak lain, yang mengklaim memiliki bukti jual-beli lahan di tahun 1987.

“Benar, kakak saya almarhum Surya Darma diduga dibawah paksaan sempat menandatangani akta penjualan lahan itu, hanya seluas 6000 meter persegi. Tapi pembayarannya diterima oleh Pak Lurah (saat itu Kepala Desa),” ucap pria yang sehari -hari berprofesi sebagai sopir angkutan kota (Angkot).

Terkini, lahan waris yang dikuasi oleh pengembang atas lahan tanah Almarhum A. Basim, menjadi keseluruhan dari luas lahan tersebut, dengan luas 20 ribu kurang 23 meter persegi (1.977 meter persegi).

Padahal ahli waris atas nama Almarhum Surya Darma hanya menandatangani akta jual seluas 6 ribu meter diduga dibawah paksaan.

“Sebenarnya bukan berarti 6000 itu benar telah beralih melainkan ada pihak yang menjual tanah ini (diduga pihak kelurahan) dan meminta Surya sebagai anak tertua untuk menandatangani AJB di kelurahan. Sementra AJB hanya ditandatangani oleh Surya sebagai anak tertua tidak dengan ahli waris lainnya. Padahal kami anak-anak A Basim 4 orang. Dan waktu itu, Ibu kami Saodah (Istri A Basim) juga masih ada. Ibu belum lama meninggal,” katanya.

Selanjutnya, kata Syahril, dari lahan seluas hampir 2 hektar itu, pihak ahli waris meyakini hanya menjual lahan seluas 6000 meter dari hampir 20 ribu meter yang diwariskan almarhum A.Basim yang meninggal dunia tahun 1974.

“Kami tetap bahwa orang tua kami Pak Basim, tidak pernah menjual tanah itu. Abang saya almarhum Surya Darma juga hanya menandatangani akta 6000 meter dan itupun kami duga palsu. Karena ahli waris itu 4 orang anak dan dan ibu kami,” jelasnya.

Atas persoalan itu, Syahril dibantu adik iparnya Rizal, yang berprofesi sebagai pengemudi ojek daring berkali – kali meminta kejelasan ke pihak PPAT kelurahan.

Namun, selalu saja menemui jalan buntu.

“Sampai akhirnya saya tahun 2014 mendatangi pihak PT Jaya Real Property (pengembang Bintaro Jaya) untuk menanyakan status lahan yang dikuasi pengembang raksasa tersebut. Saya datangi JRP (Jaya Real Property) tahun 2014 ketemu Pak Uli, katanya dia (JRP) beli dari PT Permadani Interland, dia sudah ada surat-surat. Saat itu, dia (JRP) mengatakan akan memberi uang kerahiman kepada ahli waris senilai Rp 500 juta, tapi saya tolak. Saya ingin kejelasan. Saya tanya dia beli berapa, dia bilang saat itu, Rp1,9 juta per meter tahun 2012,” ucapnya.

Karena tidak juga mendapat solusi dan sama-sama merasa sebagai pemilik sah lahan tersebut, pihak JRP menyarankan kepada ahli waris untuk melakukan gugatan ke meja hijau.

“Katanya (JRP) kalau mau ke meja hijau. Akhirnya baru kemarin kita melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya. Karena ada data yang belum lengkap, laporan kami diminta dilengkapi. Kami diminta membuat surat keterangan kepemilikan Leter C atas nama A.Basim, oleh pihak kelurahan dijanjikan Senin depan baru bisa diambil. Katanya (staf kelurahan) harus diskusi dengan pa Lurah dulu,” jelas Syahril ditemani Rizal.

Dia dan sejumlah ahli waris berharap, lahan hak waris yang ditinggalkan orang tuanya untuk anak keturunan mereka, bisa kembali menjadi hak mereka.

“Tentu ini hak kami, kami adalah korban mafia tanah. Karena orang tua kami sama sekali tidak pernah menjual tanah itu. Pak Basim waktu itu, usaha. Dia punya toko material satu – satunya di Pondok Ranji,” kata Syahril.

Sementara, saat beritamoneter.com menyambangi lokasi lahan milik Almarhum A. Basim, di Jalan Nusa Jaya Raya, terlihat lahan puluhan ribu meter itu dipagar tembok permanen.

Pada area itu, dijaga ketat diduga oleh masyarakat preman (ormas) dan petugas keamanan (Polisi) dengan mendirikan tenda barak di dekat lokasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

DPR: Jalur Independen Diatur Dalam UU Pilkada

JAKARTA-Ketua DPP Golkar Rambe Kamarulzaman menegaskan majunya Ahok dalam pertarungan

Tekanan Inflasi September 2017 Sebesar 0,13%

JAKARTA-Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada September 2017, Indonesia mengalami