Kisruh Minyak Goreng Selam 5 Bulan, DPR: Rakyat Sangat Lelah

Thursday 17 Mar 2022, 10 : 55 pm
by
Anggota DPR RI, I Nyoman Parta

JAKARTA-Kisruh minyak goreng berbulan-bulan telah menguras tenaga dan pikiran rakyat.

Bukan hanya membingungkan, namun rakyat dibuat pontang-panting menghadapi ketidakpastian harga kebutuhan pokok.

“Kita merasakan bagaimana rakyat sangat lelah akibat sengkarut minyak goreng yang berjalan sangat panjang. Padahal saya telah bicara soal minyak goreng ini, sekitar 5 Nopember 2021. Saat itu harganya, sudah Rp20.000, jadi sudah 5 bulan lebih,” kata I Nyoman Parta saat rapat kerja dengan Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi dan Wamendag, Jerry Sambuaga di Komisi VI DPR, di Jakarta, Kamis (17/3/2022).

Namun demikian, Parta mengaku tetap memberikan apresiasi terhadap langkah-langkah yang telah dilakukan Mendag, Muhammad Lutfi.

Termasuk menerbitkan beberapa peraturan tata kelola minyak goreng agar lebih baik, meski hasilnya ternyata tidak maksimal.

“Jadi, wajar saja rakyat sangat lelah dengan sengkarut tersebut, karena gejolak harga yang tinggi membutuhkan pengeluaran yang lebih banyak.”

Lebih jauh anggota Fraksi PDIP ini menjelaskan rakyat juga lelah secara psikis, karena rakyat tahu bahwa Indonesia merupakan penghasil CPO terbesar di dunia.

Namun faktanya minyak goreng malah langka dan terjadi antrean panjang, bahkan sampai memakan korban jiwa.

Padahal, lanjut Legislator dari Pulau Dewata, konstitusi sangat jelas mengamanatkan dalam Pasal 33 ayat (2) UUD 1945, bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

Demikian pula bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

“Namun kenyataan di lapangan sangat berbeda, sehingga masyarakat mengalami ketidakpastian soal minyak goreng,” ungkapnya lagi.

Menurut Parta, sesungguhnya kebijakan DMO itu sangat bagus, tetapi prakteknya tidak seperti yang diharapkan.

“Padahal seharusnya dengan hitung-hitungan DMO itu, kita bisa mandi minyak goreng. Sayangnya fakta di lapangan justru sebaliknya dan malah dicabut dengan Permendag No 11/2022,” paparnya.

Yang jelas, Parta ikut mempertanyakan terkait Permendag 11/2022, karena HET ini hanya berlaku untuk minyak goreng curah. Karena itu, pihaknya minta Kemendag melalukan pengawasan ketat.

“Hal ini, karena pemerintah memberikan subsidi minyak goreng melalui produsen, jadi tidak dalam bentuk bansos (BLT) kepada rakyat.”

Parta mengingatkan Mendag, tidak main-main soal pemberian subsidi ini.

“Jadi harus benar-benar dipastikan, bahwa subsidinya ada dan barangnya pasti ada, jangan sebaliknya, subsidinya diberikan tapi barangnya tidak ada,” pungkasnya. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Manulife

2021, Tahun Pemulihan Ekonomi

JAKARTA-PT Manulife Aset Manajemen Indonesia (“MAMI”) menyampaikan ulasan dan proyeksi

Bersama Sahabat-UMi Bangkit Penguatan Ekosistem UMi

JAKARTA-Pusat Investasi Pemerintah (PIP), Kementerian Keuangan meluncurkan kampanye “Bersama Sahabat-UMi