Koalisi Masyarakat Sipil: Pemilu 2024 Dibajak Rezim Dan Kroninya

Saturday 17 Feb 2024, 11 : 39 am
by
Ilustrasi

JAKARTA-Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan,  kekuasaan Presiden Joko Widodo (Jokowi), keluarga, dan kroni-kroninya telah membajak lembaga negara seperti Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Pemilu 2024.

Jokowi beserta keluarga dan kroni-kroninya tidak lagi memperdulikan etika, konstitusi negara, demokrasi, serta tata pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

“Selain melanggar etika, konstitusi, hukum, dan keadaban politik demokratis, Jokowi telah menyalahgunakan dan memobilisasi sumber daya negara, baik aparat, program, dan anggaran negara, bahkan otoritas yang dimilikinya untuk memenangkan paslon 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka,” kata Juru Bicara Koalisi Masyarakat Sipil Halili Hasan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/2/2024) di Jakarta.

Halili menyebut, pemungutan suara Pemilu 2024 yang diselenggarakan pada 14 Februari 2024 mengonfirmasi bahwa Jokowi telah memobilisasi sumber daya negara untuk memenangkan Calon Presiden (Capres) Prabowo Subianto yang didampingi  putra  sulungnya, Gibran Rakabuming Raka.

“Sejak awal Koalisi menilai bahwa Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming adalah paslon yang bermasalah. Prabowo merupakan pelanggar HAM karena telah melakukan penculikan aktivis HAM pada 1997-1998 yang telah diakuinya dan membuatnya dicopot dari dinas kemiliteran oleh Dewan Kehormatan Perwira (DKP) pada 3 Agustus 1998,” kata Direktur Eksekutif Setara Institute itu.

Sementara itu, majunya Gibran sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres) mendampingi Capres Prabowo nyata-nyata mengabaikan agenda reformasi 1998. Pencalonan Gibran sarat dengan praktik KKN, serta melanggar etika konstitusi.

“Tidak ada kepentingan rakyat yang diwakilinya, karena kepentingan utamanya adalah untuk mengamankan dan melanggengkan kekuasaan pribadi, keluarga, dan kroni-kroni Jokowi,” tegasnya.

Gibran Tidak Layak Cawapres

Lebih lanjut, Koalisi menilai bahwa Gibran tidak layak menjadi Cawapres, karena pencalonan Gibran dimulai dari pembajakan terhadap MK melalui pamannya, Anwar Usman, Ketua Majelis Hakim dalam persidangan MK saat itu.

Putusan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) jelas menyatakan terjadi pelanggaran etik berat dalam Putusan 90/2023 yang membuka jalan pencawapresan Gibran.

Pencawapresan Gibran di KPU juga bermasalah dan seharusnya ditolak  KPU karena tidak sesuai  Peraturan KPU (PKPU).

PKPU baru diubah kemudian setelah Pendaftaran Pasangan Capres-Cawapres 02 diterima.

Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan bahwa Ketua dan Komisioner KPU melanggar etik berat dan diberikan sanksi peringatan keras terakhir terhadap ketua KPU Hasyim Asy’ari karena telah meloloskan pencalonan Gibran.

“Hal ini sesungguhnya menunjukkan bagaimana kekuasaan Jokowi, keluarga dan kroni-kroninya benar-benar telah membajak lembaga negara, seperti MK dan KPU,” bebernya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

BI Dukung Penyaluran Program Bantuan Pemerintah Secara Non Tunai

JAKARTA-Bank Indonesia (BI) menyambut baik kebijakan penyaluran bantuan Pemerintah kepada

Sadar: Prinsip Quality Assurance Bisa Cegah Transfer Pricing

JAKARTA-Calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Sadar Subagyo mengusulkan agar