Komisioner KPU dan Bawaslu Diadukan ke DKPP

Thursday 24 Jul 2014, 7 : 14 pm
Mantan Komisiomer Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2012–2017, Hadar Nafis Gumay

JAKARTA-Pendukung capres-cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa  mengadukan Komisioner KPU dan Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).  “Bawaslu menyatakan akan memanggil KPU dan Mendagri untuk klarifikasi. Namun  28 Juni 2014, Bawaslu justru menyatakan status laporan tidak memenuhi unsur pelanggaran Pemilu, sehingga tidak diteruskan ke instansi berwenang,” kata Perwakilan Tim Advokasi Merah Putih untuk Perjuangan Keadilan, Eggi Sudjana kepada wartawan,  Kamis (24/7).

Pengaduan Eggi dan kawan-kawan  diterima langsung oleh Anggota DKPP Nur Hidayat Sardini di kantor DKPP, Jakarta. Dalam aduannya, Eggi menyatakan Ketua Bawaslu Muhammad dan anggota lain, dinilai telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. Pasalnya, Bawaslu dianggap tidak menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh Suhardi Somomulyono.

Sedangkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua KPU Husni Kamil Manik dan anggota KPU lainnya, kata Eggi, terkait proses pendaftaran Joko Widodo (Jokowi) sebagai calon presiden.

Menurut Eggi, Jokowi tidak memenuhi syarat karena cacat dalam soal izinnya ke presiden. Dalam undang-undang Pilpres, seorang gubernur yang akan maju menjadi capres harus mengajukan izin kepada presiden paling lambat 7 hari sebelum pendaftaran. “Pendaftaran Joko Widodo hanya dalam tempo 6 hari selang waktunya dengan permintaan izinnya kepada presiden. Dan Bawaslu melakukan pembiaran terhadap kejadian ini,” ujarnya

Atas pengaduan tersebut, Nur Hidayat Sardini menyampaikan bagaimana prosedur menangani pengaduan di DKPP. “Kalau memang ada unsur pelanggaran kode etik ya akan naik sidang. Kalau tidak ditemukan kita akan nyatakan dimissal (tidak naik sidang),” ungkapnya.

Hal pertama yang akan dilakukan, terang dia, pengaduan akan diverifikasi secara formal untuk melihat kelengkapan administrasi, seperti identitas Pengadu dan Teradu. Setelah itu, baru akan diverifikasi lagi secara materiil untuk menentukan apakah ada unsur kode etik atau tidak. “Kalau kurang bukti dinyatakan belum memenuhi syarat. Tapi semuanya pelu kami kaji dulu. Tidak dapat saya katakan sekarang. Paling cepat tanggal 4 Agustus akan dijawab, karena ini ada libur panjang,” pungkas Nur Hidayat. (ek)

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

PT KAI Daop 8 Surabaya Kembali Operasikan KA Mutiara Timur

LUMAJANG – Setelah 2 tahun berhenti beroperasi, KA Mutiara Timur

BUKK Bidik Laba Bersih di 2020 Naik 59% Jadi Rp781,92 Miliar

BOGOR-PT Bukaka Teknik Utama Tbk (BUKK) menargetkan pertumbuhan laba bersih