“Ini baru wacana ya, tapi melihat dalam anggaran dasar, anggaran rumah tangga Koperasi diperbolehkan, maka kami tentu mendukung hal itu dengan berbagai persyaratan seperti masa kerja minimal lima tahun,” paparnya.
Menurut Supri, core bisnis koperasi itu simpan pinjam, maka diharapkan dengan bergabungnya para TSP tersebut bisa meningkatkan pendapatan koperasi.
Selain tentunya membantu TSP agar jangan sampai terjerat pinjaman online (Pinjol) yang non legal.
“Namun sekali lagi, ini baru wacana yang akan dibahas bersama para pengurus dan anggotanya hari ini,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Koperasi Setjen DPR RI, Hiphi Hidupati dalam laporannya sempat menjelaskan bahwa pada tahun kedua kepengurusan periode 2022-2026 ini pihaknya telah melakukan revitalisasi unit usaha.
Serta membuat layanan-layanan baru yang tentunya menyelaraskan dengan kebutuhan dan aspirasi dari anggota.
Di antaranya, monitoring dan evaluasi berkelanjutan terhadap mitra binaan khususnya dalam kepatuhan kemitraan.
Sehingga, Pujasera Koperasi telah memberikan peningkatan kontribusi sampai dengan triwulan III menjadi sebesar Rp620 juta.
Selain itu, juga perubahan sistem pembayaran dan tata Kelola dalam pengelolaan warung-warung di lingkungan gedung DPR RI, yang kemudian ikut memberikan kontribusi pada peningkatan pendapatan dari unit usaha ini menjadi Rp608 juta pada triwulan ketiga tahun 2023.
“Kedua unit strategis tersebut telah memberikan kontribusi pendapatan sebesar Rp1,229 miliar atau sebesar 45 persen dari pendapatan sektor riil koperasi. Selain itu, kedua unit usaha tersebut juga menjadi salah satu parameter Koperasi Pegawai DPR RI dalam menciptakan dan melaksanakan tata Kelola kemitraan koperasi dengan pelaku usaha berskala mikro,” jelas Hiphi.
Di akhir sambutannya, Supri berharap agar di tahun-tahun berikutnya, Koperasi Pegawai Setjen DPR RI dapat lebih inovatif dan kreatif dalam menjalankan core bisnisnya.