KPAI Minta Pelaku Pencabulan Anak Dihukum Berat

Monday 9 Feb 2015, 2 : 12 pm
by

JAKARTA-Keamanan bagi anak di bawah umur di  di Jakarta belum terjamin. Buktinya, kasus kejahatan seksual atau pencabulan terhadap anak di kota metropolitan ini terus meningkat. Beberapa waktu lalu, seorang anak berusia 5 tahun berinsial T menjadi korban pencabulan yang diduga dilakukan oleh SOLID AG, penyangi kondang yang populer dengan lagu “Memori Daun Pisang” ini. Untuk itu,  Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak Polres Jakarta Selatan untuk memproses tindakan kekerasan seksual ini secepatnya. “Saat ini, korban yang masih berusia anak mengalami trauma hebat. Untuk itu, kami harapkan Polres Jakarta Selatan memproses kasus ini secara serius, obyektif dan transparan,” ujar  Komisioner KPAI Bidang Anak Berhadapan dengan Hukum, Putu Elvina di Jakarta, akhir pekan lalu.

Seperti diketahui, seorang anak berusia 5 tahun berinsial T menjadi korban pencabulan yang diduga dilakukan oleh musisi kondang yang juga pencipta lagu dangdut,  SOLID AG. Tindakan kejahatan seksual anak ini terjadi di Kantor MRN (Production House) di Jl. Tebet Utara Jakarta Selatan dan tindakan ini telah dilaporkan di unit PPA di Kepolisian Resor Jakarta Selatan pada tanggal 13 Desember 2014.

Putu menjelaskan KPAI sudah mengirim surat ke Polres Jakarta Selatan pada hari Senin (2/2) lalu. Dalam surat itu, KPAI meminta Polres Jakarta Selatan  agar bertindak transparan profesional dalam menangani kasus asusila yang diduga dilakukan SOL AG ini.
Selain itu, KPAI berharap penyidik Polres Jakarta Selatan dapat menjerat pelaku/tersangka sesuai dengan pasal 76E dengan ancaman pidana pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Pasal ini menyebutkan “Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). “KPAI akan terus memantau penanganan kasus kejahatan seksual terhadap T (5 tahun) yang diduga dilakukan oleh penyanyi dangdut ini,” harapnya.

Menurutnya, pelaku tindakan pencabulan anak harus diganjar dengan hukuman yang berat. Ini penting agar menimbulkan efek jera bagi pelaku tindakan anak ini. Sebab tanpa hukuman yang berat dan setimpal, aksi pencabulan anak ini akan terus meningkat.  “Kami mendesak aparat penegak hukum menindak dan menghukum pelaku pencabulan anak dengan seberat-beratnya. Karena sebagian besar penanganannya tidak jelas dan dampaknya menimbul trauma cukup serius bagi anak dan ini membutuhkan waktu serta penanganan yang cukup serius,” pinta mantan Ketua KPAI Daerah Riau ini.

Lebih lanjut dia berharap agar perkembangan penanganan kasus itu dapat dilaporkan dan diinformasikan kepada KPAI dan pendamping hukum korban. “Harapan kami agar Polisi tidak menghentikan kasus ini. Hal ini sekaligus menjadi ujian bagi polisi seberapa besar komitmen mereka memerangi pelaku pencabulan ini,” tegasnya.

Sementara itu, pendamping  hukum korban, Eko Novriansyah Putra, berharap Kapolres dan Penyidik Polres Metro Jaksel untuk benar serius dalam menyikapi rekomendasi KPAI ini. “Kewibawaan negara dan perlindungan anak di Indonesia saat ini menjadi taruhannya. Jika di Jakarta saja hal ini nantinya UU Perlindungan Anak yang baru saja direvisi tahun 2014 ini tumpul, bagaimana nasib laporan-laporan ke penyidik soal kekerasan seksual, pelecehan, pencabulan dll terhadap anak di daerah daerah,”  tegas Eko yang merupakan alumnus FH Univ Brawijaya Malang

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

DBS Vickers Indonesia Kawal IPO Sumber Tani Agung Resources

JAKARTA-DBS Vickers Sekuritas Indonesia, entitas yang bertanggung jawab untuk kegiatan

John Palinggi: Presiden Jokowi Sangat Brilian Menarik Investasi

JAKARTA-Espektasi masyarakat Indonesia terhadap pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla sangat tinggi.