KPK Sita Chevrolet Biscayne Milik Andhi Pramono

Kamis 4 Apr 2024, 12 : 25 pm
by
Ilustrasi

Adapun vonis majelis hakim lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, ia dituntut 10 tahun dan tiga bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsider enam bulan.

Atas vonis 10 tahun penjara dalam kasus penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

“Terima kasih Yang Mulia, insyaallah saya akan melakukan banding,” kata Andhi Pramono menjawab pertanyaan Hakim Ketua Djuyamto.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu atas vonis tersebut.

“Dengan demikian, pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Andhi Pramono telah selesai, sidang ditutup,” kata Djuyamto menutup persidangan.

Komentar

Your email address will not be published.

Don't Miss

CAR Perbankan Juli 2017 Berada di Level 23,37%

JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat risiko kredit lembaga jasa keuangan Juli

Lemah, Sanksi RUU KKG Terhadap Perusahaan

JAKARTA-Penerapan sanksi RUU Keadilan dan Keseteraan Gender (KKG) terhadap perusahan