KPPI Selidiki Lonjakan Jumlah Impor Barang Dextrose Monohydrate

Thursday 23 Jul 2015, 4 : 25 pm
by
Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI), Ernawati

JAKARTA-Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) menginisiasi penyelidikan Tindakan Pengamanan Perdagangan (TPP) atas lonjakan jumlah impor Dextrose Monohydrate. Penyelidikan ini dilakukan berdasarkan permohonan dari PT. Sorini Agro Asia Corporindo,Tbk. yang mengklaim bahwa telah mengalami kerugian serius atau ancaman kerugian serius akibat lonjakan jumlah impor barang sebagaimana dimaksud. “Setelah meneliti dan menganalisa permohonan tersebut, KPPI memperoleh bukti awal yang cukup dan benar tentang lonjakan jumlah impor barang yang dimintakan perlindungan sejak tahun 2012 hingga 2014 dan ancaman kerugian serius yang dialami oleh Pemohon,” tegas Ketua KPPI Ernawati, di Jakarta, Kamis (23/7).
Menurutnya, penyelidikan ini dimulai sejak 14 Juli lalu. Fokus penyelidikan KPPI terkait lonjakan jumlah impor barang Dextrose Monohydrate, dengan uraian barang yaitu glukosa, tidak mengandung fruktosa atau dalam keadaan kering mengandung fruktosa kurang dari 20% menurut beratnya, tidak termasuk Dextrose Monohydrate pharmaceutical grade, Dextrose Monohydrate pyrogen free, Maltodextrine dan Dextrose Anhydrous. Penyelidikan barang ini termasuk dalam pos tarif Ex. 1702.30.10.00 (yang selanjutnya disebut “Barang yang Dimintakan Perlindungan”).
Ernawati menjelaskan, indikator kinerja Pemohon yang mengalami pertumbuhan negatif, yaitu produksi, penjualan domestik, produktivitas, kapasitas terpakai, laba, tenaga kerja, dan pangsa pasar domestik. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pada tahun 2012, jumlah impor Barang yang Dimintakan Perlindungan adalah sebesar 1.484,5 ton dan meningkat signifikan sebesar 1.502% pada tahun 2013 menjadi sebesar 23.788,4 ton.
Pada tahun 2014, jumlah impor barang ini menunjukkan penurunan dari tahun sebelumnya menjadi sebesar 15.452,8 ton. Namun, jika dibandingkan tahun 2012, jumlah impor di tahun 2014 jauh lebih tinggi. Negara pemasok utama barang tersebut ke Indonesia adalah Republik Rakyat Tiongkok (88,5%), Prancis (6,2%), Italia (4,3%), dan negara lainnya (1,0%). “Sehubungan dengan penyelidikan ini, kami berharap kepada pihak yang berkepentingan dalam penyelidikan ini, untuk mendaftarkan diri kepada KPPI paling lambat 22 hari sejak tanggal inisiasi penyelidikan, untuk mendapatkan petisi versi tidak rahasia, menyampaikan tanggapan dan informasi tertulis, serta permintaan atau menghadiri dengar pendapat yang berkaitan dengan penyelidikan ini,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Bos Bank Index Selindo Perintahkan Kancab Tolak Nasabah

JAKARTA-Presiden Direktur  Bank Index Selindo, Gimin Sumalim dan Direktur Operasi

Perlu Fatwa MUI Soal Calon Jamaah Lansia dan Risti

JAKARTA-Majelis Ulama Indonesia (MUI) didesak untuk mengeluarkan fatwa terkait calon